Uang Korupsi ADD Muna Besok Diserahkan ke Pemkab

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai mengumpul uang korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan 123 Kades di Muna. Rencananya, Kejari akan menyetor uang yang nominalnya sebesar Rp1,23 miliar itu ke Pemkab Muna besok (8/12). Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan mengatakan, saat ini para kepala desa mulai melakukan pengembalian uang ADD yang mereka gunakan untuk studi banding itu. "Pengembalian ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari nomor 32/pid.Sus.TPK/2017. Dimana, pengembalian uang negara akan dibebankan kepada 123 Kades," ujar Sofyan. Sejauh ini, kata Sofyan sudah 115 kades yang mengembalikan uang korupsi tersebut. "Tinggal 8 kepala desa yang belum setor, karena mereka sudah pensiun," ungkapnya. Agar pengembalian tersebut dapat segera dilunasi sebelum hari H, Kejari terang Sofyan terus berupaya melakukan penagihan kepada para kepala desa yang telah pensiun itu. "Sudah diajukan penagihannya, tinggal kita menunggu bagaimana tanggapan dari Kepala desa terhadap penagihan itu. Targetnya Rp1,2 miliar, tapi kita tunggu realisasi dari kepala desa. Semoga semua menyetor," tandasnya. Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, bernomor:32/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Kdi, mantan Kepala BPMPD Muna La Palaka di vonis 1,3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk rekannya mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Nasaruddin Zaga divonis 1,8 bulan, denda Rp50juta subsider tiga bulan penjara. (m1/c)
  • Bagikan

Exit mobile version