Bulan Ini Kajari Konawe Janjikan Tersangka Dua Kasus Korupsi–“Utang” Kejari Konawe Ditagih

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kejaksaan negeri Konawe masih punya utang kasus yang belum tuntas. Kemarin (7/12), dua utang yang telah diikrarkan tuntas tahun ini, ditagih. Adalah para warga yang tergabung dalam Pemerhati Anti Korupsi dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Konawe yang mendatangi kantor kejari Konawe untuk menagih janji tersebut. Ilham Kiling, koordinator Pemerhati Anti Korupsi dalam orasinya mengatakan, dua kasus yang dijanjikan untuk tuntas tahun ini adalah dugaan korupsi Tambah Uang (TU) dan Uang Persedian (UP) di dinas Pendidikan Konawe yang nilainya mencapai dua miliar rupiah. Satunya lagi, dugaan korupsi pada dinas Perikanan. "Saya kembali mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan akan janjinya, bahwa tahun ini kasus korupsi di konawe akan segera dituntaskan. Untuk itu, kami meminta janji itu agar segera ditepati tahun ini," kata Ilham, Kamis (7/12). Ia merasa perlu mengingatkan Kejari Konawe, menjelang momentum peringatan hari anti korupsi. Hal tersebut agar citra kejari Konawe tetap terjaga. Apalagi dengan kasus korupsi di Diknas dan Dinas Perikanan yang diduga melibatkan pejabat, tentu citra Kejari Konawe makin dipertaruhkan. "Besar harapan kami, kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di Konawe tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka, sebab korupsi di Konawe telah menyengsarakan warga," kata Ilham. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar saat menemui massa mengatakan, tetap komitmen dengan janjinya untuk menuntaskan dua kasus korupsi tersebut. Dia bahkan meyakinkan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangkanya. "Kita usahakan secepatnya dan kini kita lagi menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab dalam penanganan kasus korupsi itu tidak hanya Kejaksaan saja yang bekerja, kita harus melibatkan yang lainya salah satunya BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan," katanya. Kajari menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar dengan status pejabat. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia mengambil contoh penanganan kasus korupsi di Konawe utara yang masih masuk dalam yurisdiksi Kejari Konawe. Di Konawe Utara, anak mantan bupati Aswad Sulaiman ditetapkan sebagaio tersangka kasus korupsi, bersama beberapa pejabat lainnya. "Sekarang masih tanggal 7, Insya Allah sebelum akhir Desember kita sudah terima hasil audit BPK," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version