Ibu Hamil Dituntut 7 Bulan Penjara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Gresik--Seorang ibu rumah tangga di Desa Hulaan Menganti Gresik, Jawa Timur terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Gresik. Windriani alias Wiwin didakwa menganiaya peserta arisan di sekitar perumahannya, terdakwa dituntut tujuh bulan penjara. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi ibu - ibu yang suka ikut arisan. Jangan sampai kasus yang menimpa Windriani alias Wiwin, terjadi lagi. Wiwin diketahui menganiaya Hoiroyyaroh alias Tata, anggota arisan di Perum Mas, Hulaan Menganti, Gresik. Oleh Pojo Setio Wardoyo, jaksa penuntut umum, terdakwa yang sedang hamil empat bulan dituntut 7 bulan penjara. "Kami tolak dakwaan jaksa karena saksi - saksi di persidangan dianggap tidak ada yang membuktikan kalau ada penganiayaan," ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa. Kasus ini terjadi arisan di kompleks itu. Wiwin diduga menampar korban.(end/jpnn)
  • Bagikan