Kasus OTT Pungli Dinas PK Konsel Temui Titik Terang
KOLAKAPOS, Andoolo--Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konsel, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konsel, kini telah menemukan titik terang.
Pasalnya semua berkas kasus tersebut sudah rampung dan hasil dari Jaksa peneliti, sudah menyatakan lengkap (P21). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Ramadan, SH, MH, saat dikonfirmasi via WA beberapa waktu lalu.
"Penanganan perkara tipikor OTT, pada Dikbud Konsel terkait pengurusan sertifikasi guru dengan tersangka S, H, H, H, P dan SS dengan pasal sangkaan 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU no 31 tahun 99," jelas Ramadan.
Sebagaimana lanjut dia, telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor yang telah diterima SPDP nya di Kejaksaan Negeri Konsel, pada tanggal 7 maret 2017 dari Penyidik Polres Konsel. Rencananya sambung Ramadan, dalam minggu ini perkara OTT akan dilakukan tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa.
"Kasus ini sudah P21, maka penyidik akan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dari hasil pemeriksaan enam tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konsel beberapa bulan lalu, pungutan pada guru-guru diakui instruksi langsung dari Kepala Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Ketenagaan (Pendik) PK Konsel Agus Jatmiko, dengan dalih sukarela atau keikhlasan. Dengan nilai berpariatif antara 100 hingga 700 ribu, sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 50 juta. (k5/c/hen)