Meraba-Raba Remaja di Sauna, Pak Dosen Divonis 5 Tahun

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya--Mantan wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya Ketut Suardita divonis lima tahun penjara kemarin. Dia dinyatakan terbukti mencabuli JSB, anak di bawah umur. Dalam sidang di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, ketua majelis hakim Anne Rusiana langsung membacakan amar putusannya. Anne menganggap Ketut telah terbukti mencabuli JSB. Yakni, dengan memaksa JSB melakukan seks oral. ''Berdasar fakta persidangan dan saksi yang ada, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur pasal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya. Anne menyatakan, perbuatan Ketut telah melanggar pasal 82 UU 35/2009 tentang Perlindungan Anak. Itu sesuai dengan dakwaan pertama JPU. Dalam amar putusannya, Anne menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketut. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 10 juta. ''Jika tidak dibayar, harus diganti dengan dua bulan kurungan," jelasnya. Menurut dia, Ketut telah melanggar hak-hak anak. Akibatnya, psikologis anak terguncang. Ditambah lagi, perbuatannya menyita perhatian publik. Sebelumnya, JPU Ali Prakosa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Ketut harus membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, denda itu harus diganti empat bulan kurungan. Mendengar putusan tersebut, Ali mengatakan masih pikir-pikir. Meski, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutannya. ''Kami akan berkonsultasi dulu, keputusan banding atau tidaknya nanti setelah tujuh hari," jelasnya. Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Vanny, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, dia juga menyayangkan pertimbangan hakim. Menurut dia, hakim telah mengesampingkan beberapa fakta persidangan. Salah satunya terkait persyaratan minimal dua alat bukti untuk memutus bersalah seseorang. ''Selama ini hanya keterangan korban yang menyatakan telah ada perbuatan tersebut," sesalnya. Perempuan asal Malang itu menegaskan, tidak ada alat bukti lain yang mendukung keterangan korban dan membuktikan adanya perbuatan tersebut. Dia menyayangkan hakim yang menggunakan surat yang tidak diajukan dalam persidangan sebagai alat bukti petunjuk. ''Surat bukti visum dan pemeriksaan psikiatri tidak pernah ditunjukkan selama persidangan," jelasnya. Dengan begitu, lanjut dia, seharusnya jika dua alat bukti tidak terpenuhi, hakim harus memutus bebas. Penasihat hukum langsung menyatakan banding dan sedang menyusun memori banding. Kejadian yang menimpa JSB berlangsung pada 1 April di ruang sauna Celebrity Fitness Galaxy Mall. Saat itu Ketut hanya berdua dengan JSB di dalam ruang sauna. Tidak diduga, Ketut mendekati JSB dan mulai melakukan tindakan bejatnya. Korban yang masih berusia 16 tahun itu menolak. Dia akhirnya melaporkan perbuatan Ketut kepada karyawan dan satpam. Pihak kepolisian turun tangan dan memproses kasus tersebut. (jpnn)
  • Bagikan