KPU Konsel Ajak PPK dan PPS Sukseskan Pilgub 2018
KOLAKAPOS, Andoolo--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel), berharap Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang, terlaksana dengan baik. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel Herman, didampingi oleh komisioner lainnya Harmidyawati, saat melakukan monitoring dan rapat kerja PPK dan PPS di kecamatan Andoolo, Minggu (17/12).
Menurutnya, terlaksananya dengan baik penyelenggaraan Pilkada atau Pilgub, ada ditangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bukan ditangan KPU Konsel.
"Jadi suksesnya Pilgub bukan ada ditangan kami, KPU hanya melaksanakan dari hasil PPS. Untuk itu silahkan bekerja dengan baik, karena untuk kesejahteraan PPS, KPU sangat memperhatikan hal itu," jelas Herman.
Lanjutnya, kecamatan Andoolo dan Buke merupakan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) perdana, untuk itu sebagai ibu kota kabupaten, Andoolo dan Buke bisa menjadi contoh terbaik untuk kecamatan lainnya.
"Untuk itu mari kita bekerja bersama-sama, agar sukses dalam penyelenggaraan Pilgub 2018 mendatang dan itu adalah harapan kita semua," harapnya.
Selain itu kata Herman, dalam waktu dekat ini, KPU akan melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), yang akan dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Untuk syaratnya, yakni kalau wajib pilihnya 400 maka petugas PPDP 1 orang, kalau diatas 400 maka itu petugasnya harus 2 orang dan seterusnya. Dalam perekrutannya jangan ada lagi nepotisme. Contohnya karena suaminya seorang PPS, maka seenaknya saja mengangkat istri, anak atau saudaranya. Itu tidak dibenarkan. Intinya direkrut berdasarkan kemauan, dan bekerja keras, utamanya mengetahui akan wilayah setempat, lebih bagus lagi kalau dia kepala dusun, karena sudah pasti mengerti kondisi di wilayahnya," ungkapnya.
Untuk masa kerja PPDP, akan diberikan SK Januari hingga Maret oleh KPU Konsel. Setelah berakhir maka akan ditrekrut lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan masa kerja yang sama yakni tiga bulan.
"Jadi masa kerja petugas PPDP sama dengan KPPS yakni 3 bulan, kalau sebelumnya KPPS hanya 1 bulan saja," tutupnya. (k5/b)