Muh Akhrul Dilantik PAW Gantikan Sukiman Tosugi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akhirnya mengambil sumpah dan janji anggota DPRD, Muh. Akhrul Sainal Basri yang di angkat berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sukiman Tosugi setelah resmi di keluarkan oleh partai Demokrat lantaran tersandung kasus korupsi KPU Konawe periode 2009-2014. Akhur akan menjalani sisa jabatanya sebagai anggota dewan periode 2014-2019 selama satu tahun eman bulan kedepan. Rapat Paripurna Istimewa ini disaksikan beberapa tamu undangan antaranya Bupati Konawe yang diwakilkan oleh Asisten III, Joko Rusiyanto, Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Kepala Pengadilan Negeri Konawe, Kepala Pengadilan Agama Konawe dan Dandim Kendari diwakilkan kepada Perwira Penghubung (Pabung) Sutejo dan tamu undangan lainnya. Sementara anggota dewan yang hadir dalam pengbilan sumpah anggota ini di hadiri 15 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto. Diangkatnya Muh Akhrul, menggantikan PAW Sukiman Tosugi, karena pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) pada 2014 lalu, Muh. Akhur berada di posisi kedua suara terbanyak di atas Sukiman Tosugi, selain itu, PAW Sukiman Tosugi ke Muh. Akhur terlebih dahulu telah di sutujui oleh Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor. 381 tahun 2017 tertanggal 10 Aguatus 2017. Sementara penarikan dan pemberhentian keanggotaan Sukiman Tosugi dari DPD Demokrat berdasarkan SK nomor 07.K/DPD.PD/1/2017. Muh. Akhrul saat di temui usai pelantikan menggatakan jika pengambilan sumpah dan janji anggota dewan, yang baru saja di alaminya itu merupakan hal istimewa. "Alhamdullilah akhirnya terlaksana," ucapnya singkat. (m4)
  • Bagikan

Exit mobile version