Jai Sudah Ambil 100 Pakaian Dalam Perempuan dari Jemuran

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Ponorogo -- Jai, 36, warga Kelurahan Patihan Wetan, Babadan, Ponorogo, Jatim, nekat mencuri pakaian dalam (CD) perempuan untuk melampiaskan nafsunya. Dan ternyata, perilakunya itu sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Aksinya terhenti saat dipergoki warga kala mencuri pakaian dalam di salah satu rumah kos perempuan di Jalan Jagadan, Mangunsuman, Siman, Senin (18/12) sekitar pukul 01.15. Warga yang menangkap tangan pun langsung menyerahkannya ke Polsek Siman, Ponorogo. Pengakuan si bujangan Jai, kebiasaan itu dilakukan untuk fantasi melampiaskan perasaannya. Usai mencuri, dia membawa barang curiannya ke rumah atau ke mana saja tempat yang dia inginkan. Setelah selesai untuk sarana melampiaskan nafsunya, celana tersebut dibuang ke sungai. ‘’Nggak diapa-apakan, hanya disentuhkan saja,’’ tuturnya. Selama sekitar tiga tahun itu, Jai mengaku sudah mencuri lebih dari seratus pakaian dalam perempuan. Setiap melakukan aksinya, dia memilih malam hari saat suasana sepi. Dia mengaku tidak pernah memilih korban. Kala ada kesempatan langsung dia lakukan tanpa peduli siapa pemilik barang yang dicuri itu. ‘’Waktu nyuri nggak pernah milih-milih harus motif seperti apa atau punya siapa. Yang penting ukurannya kecil langsung saya ambil,’’ ujarnya. Pemuda yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan itu sebenarnya sadar apa yang dilakukan selama tiga tahun terakhir adalah kelainan. Tapi dia memilih melakukan itu daripada harus lari ke tempat yang dianggapnya salah. Kini, setelah tertangkap dan berurusan dengan polisi, dia mengaku kapok dan berjanji akan mengubah perilakunya. Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono menyebut sudah memeriksa Jai dan sejumlah saksi. Menurut Agus, kasus itu masuk kategori tindak pidana pencurian biasa. Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti berupa satu buah pakaian dalam perempuan warna biru muda yang dicuri pelaku. ‘’Menurut pengakuannya, beberapa hari terakhir beraksi di dua tempat,’’ ungkapnya. Agus menambahkan, malam itu Jai berangkat dari rumahnya dini hari dengan niat mencuri pakaian dalam perempuan. Kebetulan, setelah berputar-putar di wilayah Siman, dia mengetahui ada jemuran yang belum diangkat di salah satu rumah kos. Saat menjalankan aksinya, dia ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. Setelah diperiksa dan diberikan pembinaan, Jai diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ‘’Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada tersangka, juga diwajibkan mengikuti apel di Polsek Siman setiap Senin dan Kamis,’’ paparnya. (jpnn)
  • Bagikan