KPU Konawe Verifikasi Faktual Partai Perindo
KOLAKAPOS, Unaaha -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe mulai melakukan verifikasi faktual, untuk partai politik (Parpol) baru yang akan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2019. Selasa (19/12) KPUD Konawe untuk pertama kalinya menggunjungi kantor sekretariat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang beralamat di jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Tumpas, kota Unaaha, untuk lakukan verifikasi oleh penyelenggara
Ketua DPD Perindo Konawe, Muh. Hedar Ridwan mengatakan, verifikasi faktual yang akan dilaksanakan KPU Konawe, untuk partai besutan Hary Tanosudibyo sendiri telah mempersiapkan kelengkapan saat pemeriksaan yang dilakukan KPUD. Sehingga saat pemeriksaan yang dilakukan KPU Konawe segala persyaratanya sudah terpenuhi, mulai dari pengurus partai sampai pada kelengkapan sekretariat. Olehnya, itu lanjut Haedar, pihaknya optimis lulus verifikasi faktual nanti.
"Kita sudah siap dan optimis bakal lolos verifikasi faktual. Sekretariat kami jelas dan semua pengurus sudah ada, jadi kami yakin tidak akan ada kendala," Kata Haedar.
Sementara itu, Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menyampaikan, jika verifikasi yang dilakukan KPU Konawe ke partai baru tersebut, guna mensinkronkan dokumen yang berkaitan dengan kepengurusan partai, alamat sekretariat dan bukti kepemilikan.
Setelah itu, Lanjut Sarmadan, hasil data verifikasi itu akan di sampaikan ke KPU RI, penyampaian ini juga merupakan bukti pertanggung jawaban KPU Konawe jika Komisioner KPU Konawe telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2019. Untuk pemeriksaan yang dilakukan kemarin tambah Sarmadan, partai perindo telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan KPU sehingga pemeriksaan vaktual berjalan lancar meski ada sedikit masalah namun masalah yang di temukan tidak begitu urgen.
"Alhamdulillah semua berjalan lancar, semua sudah dipersiapkan oleh partai perindo, adapun kekurangannya bisa dilengkapi hanya KTP dan KTA bendahara ada perbedaan, dan akan diperbaiki pada masa perbaikan, yakni sebelum 4 Januari," pungkasnya.(m4/b)