Janda Cantik Terpikat Cowok Punya Uang Satu Kardus

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Madiun--Roni Ahmad tega membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya, Sri Endah, janda cantik asal Pilangbango, Kartoharjo, Madiun, Jatim. Perempuan 44 tahun itu akhirnya memilih memutuskan hubungan asmaranya dengan Roni dan melaporkan mantan kekasihnya itu ke polisi. ‘‘Tersangka (Roni) menggadaikan motor korban di Ponorogo,” kata Wakapolsek Kartoharjo AKP Abdul Gaffar dalam press release di Humas Polres Madiun Kota. Perkenalan Sri dengan Roni bermula saat pria asal Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember, itu indekos di belakang rumah korban pada Februari lalu. Pesona Sri mampu membuat pria 33 tahun itu terpikat. Apalagi belakangan diketahui jika Sri berstatus janda. Keduanya pun berkenalan dan akhirnya pacaran. ‘’Tersangka juga diketahui membuka angkringan di tempat kosnya dan menerima gadai barang elektronik,” beber Gaffar. Sri semakin mantap menjatuhkan pilihannya setelah mengetahui bahwa Roni juga memiliki usaha koperasi di Ponorogo. Namun, belakangan diketahui jika usaha tersebut hanya bohong-bohongan untuk meyakinkan korban. ‘‘Tersangka juga menitipkan kardus yang diklaim berisi uang, kenyataannya isinya hanya kertas,’’ ungkap Gaffar. Setelah yakin mampu memperdayai Sri, Roni lantas meminjam motor korban pada 9 Oktober lalu dengan alasan untuk dipinjamkan kepada temannya di Ponorogo. Namun, dua bulan berselang, sepeda motor Honda Revo AE 5807 BZ itu tak kunjung kembali. Sri yang selalu dicekoki janji-janji manis mulai menaruh curiga. ‘’Korban terus mendesak dan akhirnya tersangka mengaku jika motornya telah digadaikan Rp 1,5 juta,’’ jelas Gaffar. Mengetahui fakta tersebut, keesokan harinya korban langsung melapor ke Polsek Kartoharjo. Polisi langsung bertindak dan meringkus tersangka di rumah kosnya. Sementara di Ponorogo, barang bukti motor disita berikut STNK-nya. ‘‘Kami sita dari saudara S, warga Brotonegaran, Ponorogo,” ujarnya. Pun, kardus berisi kertas dan dokumen dari perusahaan pembiayaan sepeda motor ikut disita. Kerugian materiil yang dialami mencapai Rp 5 juta rupiah. ‘‘Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dan diancam hukuman empat tahun penjara,” pungkas Gaffar. (jpnn)
  • Bagikan