Resmi Diusung Parpol, Tiga Jenderal Belum Mundur dari Polri
KOLAKAPOS, Jakarta--Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, pihaknya masih belum mendapatkan pengunduran diri dari tiga jenderal polisi yang ikut Pilkada Serentak 2018.
Hingga saat ini dia memastikan Irjen Safaruddin, Irjen Anton Charliyan dan Irjen Murad Ismail yang sudah resmi diusung partai politik, masih berstatus prajurit Bhayangkara. “Ini kan baru diusung partai, belum penetapan,” kata dia.
Pengunduran diri kata wajib dilakukan kalau sudah ada penetapan. “Kalau mendaftar belum (mundur), nanti pas penetapan 12 Februari,” sambung dia.
Ketika ditanya soal kemungkinan jenderal polisi itu menggunakan jabatannnya untuk politik praktis, Setyo mengatakan hal itu tak mungkin. “Enggak mungkin, kan sudah dimutasi,” imbuhnya.
Selain itu, Polri juga punya Divisi Propam yang siap menindak jika nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang.
Soal permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap tiga jenderal untuk mundur, Setyo mengaku permintaan itu tidak mutlak harus dilakukan. “Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada (mundur ketika penetapan), kami ikut aturan aja,” tambah dia.
Kapolri sebelumnya menerbitkan surat telegram rahasia berisi mutasi perwira Polri yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Pertama adalah Safaruddin yang dimutasi dari posisinya sebagai Kapolda Kalimantan Timur menjadi perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri dalam rangka pensiun.
Tito menunjuk Brigjen Pol Priyo Widyanto sebagai pengganti Safaruddin. Priyo sebelumnya merupakan Kapolda Jambi.
Lalu, Anton Charliyan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan oleh Irjen Sigit Sudarmanto.
Murad Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brimob Korbrimob Polri. Posisinya akan digantikan oleh Brigjen Rudy Sufahriadi yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Tengah. (jpnn)