UPTD Pendidikan di Kolut Resmi Dihapus
KOLAKAPOS, Lasusua -- Terhitung sejak Januari tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kolaka Utara resmi dihapus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD.
Seperti yang diterangkan Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas, bahwa UPTD yang tidak menghasilkan akan dihapus di tahun 2018 namun akan dibentuk UPTD-UPTD baru, yang dianggap bisa meningkatkan PAD.
"Tahun ini UPTD Pendidikan itu akan dihapus dan akan ada UPTD-UPTD baru yang akan dibentuk seperti UPTD Pasar, UPTD Perumahan Rusunawa dan UPTD Perhubungan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kolaka Utara Hasanuddin, membenarkan bahwa tahun ini UPTD pendidikan sudah tidak ada lagi dan para ASN yang berada di UPTD akan ditarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan."Pegawai di UPTD akan ditarik di dinas dan kantor UPTD akan dijadikan sekretariat sanggar kebudayaan," ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kolaka Utara Muh. Idrus, bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 sejak 02 Januari UPTD pendidikan sudah dihapus.
"2 Januari UPTD pendidikan sudah tidak ada dan dibentuk UPTD baru untuk di Dinas-Dinas. Seperti UPTD di Dinas Ketenagakerjaan, UPTD di Dinas PU, UPTD di Dinas Kesehatan," jelasnya.
UPTD baru yang dibentuk Pemda Kolaka Utara yakni UPTD BLK, UPTD Perumahan Rusunawa, UPTD Lab jalan dan Bangunan, UPTD Perhubungan, UPTD TPI, UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Pasar, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. (cr2/c)