Polisi Amankan Kayu tanpa Dokumen Resmi
KOLAKAPOS, Unaaha--Kasus pembalakan liar di Konawe seakan tidak akan pernah berhenti dilakukan oleh orang-orang yang memiliki modal. Ratusan hektar lahan hutan yang di tumbuhi pepohonan kayu berkelas seakan menjadi magnet bagi pengusaha untuk meraup untung dari pembalakan liar ini, mulai dari yang memiliki izin sampai tidak memiliki izin juga berusaha mengambil keuntungan tanpa peduli dampak dari pembalakan ini.
Jumat (21/1) pukul 15:00 Wita, kayu tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi DT. 9939 UA berhasil digagalkan unit reserse kriminal (reskrim) polres Konawe, kayu dengan jumlah 320 batang dalam bentuk bantalan ini dihadang polisi karena diduga tidak memiliki hak kepemilikan atau dokumen resmi.
Muhamad Apdian, sopir kendaran pengangkut kayu tersebut langsung di bawah ke polres Konawe berikut dengan kayu tanpa dokumen tersebut, dari hasil keterangna sopir, kayu tersebut akan di kirim ke bangsal kayu milik IR yang beralamat di kelurahan Tuoy, kecamatan Unaaha.
" Rencanaya kayu ini akan diantar ke bangsal, di kelurahan Tuoy, milik IR" kata kasat reskrim polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam-zam, Senin (15/1)`
Tambah Rahcmat, kayu hasil tangkapan ini selanjutnya akan di kordinasikan ke kantor kehutanan provinsi, guna mengungkap apakah kayu ini merupakan hasil ilegal loging atau tidak sebab, izin pengelolaan kayu saat ini berada di kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara.
” Kayu dan mobil yang mengangkut telah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.(m4/b/hen)