Tidak Benar, Rumor Pelantikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Beberapa pihak menganggap rumor mengenai pelantikan Bupati dan Wakil bupati Kasra Jaru Munara dan Man Arfa agronim Berkah karena adanya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung di media sosial Facebook (FB) tidaklah benar.
Diantaranya Kepala Bagian Hukum dan organisasi sekretariat Daerah Kabupaten Bombana Kalvarios Zamrut SH,MH,pada awak media,Senin (15/1) mengatakan bahwa meski ia tidak mengetahui persis mengenai issue tersebut namun secara normatif dirinya menjelaskan bahwa kewenangan MA hanya dapat membatalkan keputusan yang dianggap keliru oleh pengadilan seperti keputusan pengadilan Umum, pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer
Sementara MK kewenangannya mengenai sengketa pemilihan umum dan sengketa pada undang-undang, contohnya melihat pada kasus Akil Muktar mantan hakim MK terpidana kasus suap sengketa pilkada,sampai saat ini juga belum ada yang mampu membatalkan keputusan yang dikeluarkan saat kasus sengketa yang di tanganinya.
"Jadi dalam hal ini sangat tidak logis ketika Mahkamah Agung (MA) mencampuri urusan rumah tangga Mahkamah Konstitusi (MK),dan apa yang menjadi keputusan MK itu final dan mengikat,"ujarnya.
Kepala Bagian Humas Andi Sofyan lewat telepon seluler mengatakan bila benar akan ada pelantikan tentu dirinya akan mendapatkan informasi dari pihak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempersiapkan pelantikan seperti undangan dan akomodasi lainnya,namun sampai saat ini info dari Pemprov tidak ada sama sekali.
Issue itu pula dibantah oleh Kasra Jaru Munara melalui akun Fb nya 5 Desember 2017, dalam akun Fb nya pria berambut putih itu mengatakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan issue itu untuk kepentingan tertentu
Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat Bombana mengabaikan issue yang berkembang di tengah masyarakat,marilah bersama-sama mengawasi janji-janji politik atau program kerja bupati dan wakil bupati untuk Wonua Bombana yang lebih baik(K6/b/hen)