Makin Populer, Bitcoin Tak Bisa Dibendung

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Bank Indonesia (BI) menduga penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar. BI sebelumnya juga sempat mencurigai adanya praktik penggunaan bitcoin di Bali untuk alat pembayaran. BI dan Polda Bali pun masih menyelidiki kebenaran dugaan bitcoin sebagai alat tukar tersebut. ’’Risiko secara konvertibilitas, tidak ada jaminan bitcoin bisa ditukarkan dengan fiat money (uang resmi pemerintah, Red), apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi,’’ kata Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Senin (15/1). Pelarangan penggunaan bitcoin diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Larangan juga termaktub dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Selain itu, bitcoin yang digunakan untuk alat tukar menyalahi UU Mata Uang. Onny menambahkan, seluruh perusahaan penyelenggara jasa pembayaran dan e-commerce di Indonesia dilarang memproses pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency. Dia juga memperingatkan masyarakat agar tidak mengganti rupiah dengan bitcoin, membeli bitcoin, maupun memperdagangkannya di bursa berjangka luar negeri. Saat ini, Indonesia memang belum mengakui bitcoin dalam komoditas bursa berjangka sehingga tidak ada pengawas yang menjamin keamanan dan volatilitas bitcoin. ’’Saat ini, bitcoin memang memiliki nilai paling tinggi di antara 1.400 virtual currency atau mata uang digital di dunia,’’ ujarnya. Nilai per satu bitcoin kini mencapai Rp 203,7 juta. Dalam waktu dua bulan, bitcoin naik cukup tinggi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, BI sebaiknya memperketat pengawasan penggunaan di daerah. “Namun, kalau pakai logika, memang bitcoin itu tidak bisa dibendung,’’ ujar Bhima. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version