Ketua DPRD Konsel : Masalah Tambang di Laonti Harus Dilihat Secara Objektif
KOLAKAPOS, Andoolo--Kasus dugaan penembakan warga desa Tue-tue, kecamatan Laonti, Konsel, oleh oknum polisi, akibat penolakan adanya penambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di wilayah tersebut, membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, Irham Kalenggo, angkat bicara.
Irham Kalenggo mengakui, informasi terkait adanya penembakan di desa Tue-tue didapatkan melalui media. Memang kata dia, pihaknya sudah berapa kali turun di wilayah tersebut terkait persoalan tambang ini, namun masyarakat disana terdapat pro dan kontra.
"Terkait penembakan disana (PT GMS, red), saya baca dimedia dan tanya-tanya apa yang terjadi, pihak keamanan melakukan tindakan mungkin karena sudah membahayakan. Saya dengar informasi mau dilempari bensin dan diancam kapal pengangkut alat berat mau dibakar," jelasnya.
Lanjutnya, terkait adanya yang tertembak, pihaknya belum memastikan apa benar tertembak saat peristiwa itu, pihaknya menyayangkan karena ini merugikan kedua belah pihak, masyarakat rugi dan perusahaan rugi.
"Perkara ini (GMS dan masyarakat, red) harus kita lihat dulu duduk perkara secara objektif, tembak menembak itu tidak mungkin terjadi jika tidak ada penyebab. Apalagi ada informasi soal ancaman yang membahayakan antara kedua bela pihak. Jika warga tidak melakukan apa-apa, lantas ditembak oleh polisi, tentu ini kita mengutuk keras kejadian tersebut, tapi informasinya kan masih simpang siur," ungkap Irham.
Ditambahkannya, terkait masalah tambang ini adalah gawean pemerintah provinsi, tapi sebagai wakil rakyat pihaknya tetap membela masyarakat, selama itu memang ada hak-hak masyarakat yang dirugikan, jika masyarakat memang benar. Tapi jika memang perusahaan benar ada IUP, harus diberikan perlindungan hukum, namun harus ditelusuri jika IUP tersebut benar.
"Kita berharap kepada PT. GMS, agar mengajak masyarakat berdialog dan duduk bersama, berdiskusi kembali dengan masyarakat, serta menghargai pendapat mereka. Sedangkan untuk masyarakat, mesti tahan diri kalau ada hak-hak yang dilanggar laporkan kepada polisi sebagai pihak yang wajib memprosesnya," imbuhnya. (k5/b)