Terbukti Dukung Cabup, Camat Hanya Ditegur

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Sulit rasanya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari politik praktis. Karena kenyataannya, sanksi yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, hanya berupa teguran. Paling tidak, itulah yang terjadi pada camat Uepai, kabupaten Konawe, Jasman. Jasman yang dengan sengaja menyatakan dukungannya di media sosial kepada salah satu calon bupati, hanya diberi sanksi moral, berupa teguran. Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-73/KASN/1/2018 yang diterima Panwas Konawe. Putusan itu dianggap ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu Sultra, Muhammad Nasir, sekedar menggugurkan kewajiban saja. Nasir menilai, ASN yang sengaja berpolitik praktis, dapat dipertanyakan komitmen pengabdiannya pada negara dan rakyat. Karena kecenderungannya mengabdi kepada penguasa, kepala daerah. "Sanksi teguran itu, tidak mengefek sama sekali. Kenapa tidak diberi sanksi skorsing atau pemecatan? Karena mereka itu mengkhianati sumpah korps ASN," katanya. Ia khawatir, jika sanksi yang dijatuhkan tidak memberi efek jera, kedepannya akan makin banyak ASN yang terang-terangan terlibat politk praktis. Keberpihakan ASN kata Nasir hanya akan melahirkan pejabat yang loyal pada atasan, bukan pada rakyat. "Ini yang harus diperhatikan oleh KASN. Makanya dari sekarang harus diberi sanksi tegas," ketusnya melalui telepon. Sebelumnya, Camat Uepai, Jasman, kedapatan mengunggah foto dan ucapan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial. Dalam unggahan itu, Panwas mendapati tulisan dengan keterangan "ayo KSK-GTS lanjutkan Brou" dengan menggunakan baju bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe. Anggota Divisi hukum penindakan dan pelanggaran Panwas Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, KASN menganggap Jasman melanggar jiwa korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat melakukan politik praktis. "Isi dari surat itu berupa pemberian sanksi moral secara terbuka kepada saudara Jasman yang pelaksanaanya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS," ungkap Eka. Lanjut Eka, sanksi yang di berikan KASN ini hanya berupa teguran, namun apabila oknum camat ketahuan melakukan hal serupa maka oknum tersebut akan diberikan sanksi administratif. "Apabila ASN dimaksud (Jasman, red) masih melakukan pelanggaran dan kode etik perilaku sebagai mana dimaksud, maka dia akan dikenakan sanksi administratif yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version