Kejari Bombana Nyatakan Kasus Kades Nyabu P18

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Penanganan kasus tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang melibatkan empat orang tersangka beberapa bulan lalu, yakni BK kepala desa Mambo kecamatan Poleang Timur, Ar warga Kelurahan Kasipute, IK warga Kelurahan Lampopala dan PH warga Korumba Kota Kendari, telah dinyatakan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) oleh kejaksaan negeri Bombana. Kajari Bombana melalui Kasi Intel Ardian Junaedi SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1), menerangkan bahwa setelah melalui pengkajian selama tujuh hari diketahui berkas atas kasus tindak pidana yang melibatkan oknum kepala desa bersama tiga rekannya dinyatakan belum lengkap. "Berkasnya sudah P18, kita juga sudah memberitahukan secara resmi kepada pihak penyidik Polres Bombana dan masih ada waktu untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang itu," ungkapnya. Kata Ardian, untuk proses selanjutnya nanti ada tahap P19 dan P21. Saat ini Kejari Bombana masih fokus bekerja terkait tahapan P18 terhadap berkas kasus yang menyita perhatian publik. "Semoga saja sebelum masa deadline waktu yang diberikan oleh Kejari, pihak penyidik sudah melengkapi berkas yang kurang itu," katanya. Pada kasus ini tindak pidana yang dikenakan yakni UU 35 tahun 2009 tentang narkoba sub 112 dan 127 ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bombana AKP Sahar saat dihubungi via handphone mengatakan, pihaknya akan segera memenuhi apa yang menjadi kekurangan terhadap kelengkapan berkas kasus tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pihak kami sudah melengkapi semua berkas penyidikan seperti apa yang diminta oleh pihak Kejari," ungkapnya. (k6/c)
  • Bagikan