Kejari Bombana Sosialisasi Taat Hukum
KOLAKAPOS, Rumbia--Kerja penegak hukum yang dilakukan Kejari Bombana tidak hanya dalam penyelidikan, penyidikan hingga yang paling pokok sesuai amanah UU yakni penuntutan. Namun, sosialisasi berupa penyuluhan taat hukum di lingkungan masyarakat menjadi formulasi tugas tambahan dari institusi itu.
Senin (29/1), penyuluhan pembinaan masyarakat taat hukum oleh Kejari Bombana digelar di kantor kecamatan Poleang Timur. Turut hadir Waka Polsek Poleang Timur, para camat, lurah, bahbinkantibmas, babinsa dan tokoh masyarakat. Adapun pemateri pada kegiatan itu, yakni Kasi Intel Ardian Junaedi SH, Kasi Datun Inal Zainal SH dan Christian SH Jaksa Fungsional Intel.
Ardian Junaedi mengatakan, kegiatan ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) Kasi Intel, dalam mewujudkan program Kejaksaan Agung atas pembinaan masyarakat taat hukum.
"Untuk itu semua Kasi Intel yang ada di institusi kejaksaan, diwajibkan untuk melakukan penyuluhan atau pembinaan hukum pada masyarakat," ujarnya saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.
Ia menjelaskan, untuk saat ini titik fokus wilayah sosialisasi pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Bombana, yakni Poleang dan pemekarannya. Hal ini melihat tindak pidana kasus yang ditangani, baik pihak kejaksaan dan kepolisian paling banyak berasal dari Poleang.
Adapun materi penyuluhan yang dibawakan, yakni mengenai kasus narkoba, asusila dan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa hilang dan menjelaskan ancaman hukuman masing-masing kasus tersebut.
"Di Bombana kecamatan Poleang dan pemekarannya intensitas kasus kriminal yang paling tinggi diantara dua wilayah kecamatan lainnya, seperti Rumbia dan Kabaena," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga ke sekolah-sekolah. "Insha Allah bulan depan kami akan masuk ke sekolah-sekolah," ringkasnya. (k6/c)