Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bekasi--Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Keduanya adalah Suhendi Cartum, 29, dan Kardiono Cartum, 21. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku beraksi sejak September 2017 lalu. Korbannya adalah Imam Mudin, 40, dan Bayu Kartomo, 37. “Korban merugi puluhan juta. Untuk Imam dia menyerahkan Rp 25 juta dan Bayu Rp 60 juta,” kata Erna saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2). Pelaku kata dia menipu dengan cara berperan sebagai dukun. Kemudian korban dimintai uang untuk membeli peralatan dan bayar jasa dukun. "Pelaku beraksi dengan satu buah tongkat yang dililit karet, dua buah wayang golek dan dituntun gerakan-gerakan ritualnya secara berulang kali di rumah korban dan pelaku," urai dia. Korban ketika itu tersihir melihat aksi pelaku. Mereka percaya pelaku bisa menggandakan uang. Namun, hingga akhir Januari 2018 uang korban tak kunjung bertambah. Kemudian hal ini dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna. Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version