Dua Tersangka Korupsi 2,3 Milyar Wajib Lapor

  • Bagikan

Batal Ditahan

KOLAKAPOS, Unaaha--Tersangka korupsi 2,3 Milyar terkait Tambah Uang (TU), Uang Persediaan (UP), Guna Uang (GU) dan Pembayaran Langsung (PLS) yang melekat pada dinas Pendidikan Nasional Konawe, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe terhadap mantan kadis diknas Ridwan Lamaroa dan Gunawan bendahara diknas, kedua tersangka tidak langsung di tahan oleh pihak Kejaksaan. Penangguhan penahanan tersebut dinilai tidak perlu dilakukan oleh kejaksaan karena kedua tersangka korupsi 2,3 Milyar koperatif saat penyidik kejaksaan lakukan panggilan pemeriksaan. Hal ini di ungkapkan Sahrir, kasi pidsus kejaksaan negeri konawe, Kamis (8/2). " Pertama dia (Ridwan Cs Red) koperatif, selama kita lakukan penyelidikan. Beliau baik tersangka Gunawan maupun Ridwan Lamaroa tidak pernah lebih dari satu kali kami panggil, ketika kita layangkan surat panggilan mereka langsung datang,," Kata Sahrir. Alasan lain penanghuhan penahana tersangka ini, lanjut Sahrir, keduanya telah lakukan pengembalian 1,77 Milyar dari 2,3 Milyar selain itu wakil bupati konawe, Parinringi ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kedua tersangka ini. " Ada jaminan dari Wakil Bupati (Parinringi Red) dan beberapa SKPD, menerangkan bahwa beliau ini masih di butuhkan tenagganya karena situasi masih dalam politik," Ucap Sahrir. Selait itu, jika dilakukan penahanan maka pihak kenyidik kejaksaan dimungkinkan akan kesulitan menemukan data-data lain terkait bukti hasil korupsi 2,3 Milyar ini. Makanya penyidik berkesimpulan untuk tidak menahan tersangka ini. " Kami juga masih memerlukan data-data hasil korupsi ini sebab itulah kami tidak lakukan penahanan. Ada beberapa data yang kami butuhkan kepada mereka,"ungkapnya. Meski tidak ditahan, kedua tersangka ini wajib melapor ke kejaksaan setiap minggu, adapun dinas luar daerah yang jika dilakukan tersangka kejaksaan harus mengetahuinya. " Tersangka Ridwan, wajib lapor tiap minggunya pada hari senin, sedangkan Gunawan wajib lapor pada hari Selasa, " Tutup Sahrir. (m4/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version