15 Februari Masuk Tahap Kampanye, 212 Petahana Harus Cuti
KOLAKAPOS, Jakarta -- Sebanyak 212 petahana diketahui mendaftar kembali sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2018, yang digelar serentak di 171 daerah.
Para petahana tersebut harus segera menyerahkan izin cuti kampanye, menyusul segera dimulainya tahapan kampanye, 15 Februari-23 Juni mendatang.
Tahapan kampanye dimulai setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2).
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ketentuan menyerahkan izin cuti kampanye para petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan, para petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas selama masa kampanye.
Aturan tersebut dipertegas oleh Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye.
"Mereka diwajibkan mengajukan izin cuti kampanye. Jika tidak menyampaikan izin cuti maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ujar Titi di Jakarta, Minggu (11/2).
Titi menilai, para petahana dan penyelenggara penting memperhatikan ketentuan ini, agar pelaksanaan Pilkada dapat benar-benar berjalan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan di antara para pasangan calon nantinya.
Untuk diketahui, dari 212 petahana yang mendaftar kembali sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah, 126 orang di antaranya berstatus sebagai kepala daerah. Sementara selebihnya 86 orang sebagai wakil kepala daerah.
Enam orang merupakan gubernur dan sembilan lainnya sebagai wakil gubernur. Kemudian, 34 orang menjabat sebagai Wali Kota dan 23 orang wakil wali Kota.
Sisanya, ada 119 bupati dan 103 wakil bupati. Semuanya menyebar di 136 daerah dari total 171 daerah yang menggelar Pilkada di 2018. (gir/jpnn)