ASN Pro-Kontra Rencana Berzakat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar - Sejumlah aparatur sipil negara menerima setiap kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk terkait pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk membayar zakat. Selain karena kewajiban umat Islam, ASN siap menerima apapun keputusan dari pusat. Nasrun, Staf Bagian Rumah Tangga Sekretariat Pemkot Makassar mengaku sama sekali tidak mempermasalahkan adanya rencana pemerintah pusat yang ingin memotong sebagian gaji ASN untuk pembayaran zakat. Dengan satu catatan, zakat yang diberikan dikelola dengan baik dan transparan. “Tidak masalah, karena umat muslim wajib membayar zakat. Dan juga zakat yang kami keluarkan benar-benar untuk zakat. Artinya harus jelas pengurusannya,” kata Nasrun di kantor Balai Kota Makassar. Hal senada juga dikatakan Hamka Darwis, Humas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar. Ia menyebut zakat bagi umat muslim yang memiliki penghasilan cukup wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Sehingga rencana pemerintah pusat akan memotong gaji PNS untuk zakat sama sekali bukan beban. “Zakat itu wajib, dan rencana pemerintah pusat akan memotong gaji untuk zakat yang setuju saja. Tidak ada masalah apalagi beban,” akunya. Terpisah, Kabag Humas Pemprov Sulsel, Badaruddin juga menegaskan, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, sebagai ASN, tentu siap untuk mematuhi. Apalagi ini menyangkut persoalan zakat. Bukan hanya untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, namun juga menjadi ketentuan dan kewajiban sebagai umat muslim. “Tentu kebijakan yang diwacanakan presiden ini dilontarkan melalui berbagai pertimbangan. Kita ambil positifnya. Namun, zakat yang langsung ditarik dari pemotongan gaji harus dikelola secara profesional dan transparan,” katanya. Hal senada dikatakan staf Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Alim. Menurutnya, sebagai ASN, ia menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Tentunya setiap kebijakan yang dikeluarkan, sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Kebijakan itu juga cukup efektif sehingga kita tidak perlu lagi membayarkan zakat profesi secara perorangan. Berbeda dikatakan, Kabid Kelembagaan dan Informasi Kependudukan Disdukcapil KB Sulsel, Widyawati. Menurutnya, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang masuk dalam salah satu Rukun Islam. Seharusnya itu sudah menjadi tugas setiap orang yang sudah memiliki penghasilan cukup. Termasuk aparat sipil negara (ASN). Namun, alangkah baiknya jika kewajiban membayar zakat itu langsung dilakukan atas inisiatif orang bersangkutan. Tak perlu melalui perpanjangan tangan. Apalagi langsung dipotong dari gaji ASN. Hal senada dikatakan Nurul Khaeriah, staf Humas Pemprov Sulsel. Menurutnya, ia sebenarnya mendukung wacana pemotongan gaji ASN untuk zakat. Selama jelas aturan dan indikator penentuan jumlah dan sasaran zakat untuk siapa. Dan ada jaminan bahwa zakat ini betul-betul diberikan kepada mereka yang berhak. “Jika seperti itu kami mendukung, karena ini juga akan membantu kami melaksanakan kewajiban membayar zakat yang mungkin saja kadang lupa. Tapi jika tidak jelas, menurutnya lebih baik dikelola zakat masing-masing untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak. Utamanya kerabat, orang-orang di lingkungan kita dan tentunya mereka yang sangat membutuhkan. (bkm/fajar)
  • Bagikan