Bawaslu Atur Ceramah Agama Jelang Pilkada, DPR Menolak
KOLAKAPOS, Jakarta--Materi isi ceramah pada Pilkada Serentak 2018 akan diatur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Adapun alasan Bawaslu adalah untuk menghindari politisasi agama. Menurut Riza, Bawaslu tidak perlu membuat aturan-aturan yang berlebihan karena para ustaz, ulama, kiai, dan para pemuka agama leb?ih mengetahui tentang materi-materi keagamaan.
?"Bawaslu enggak usaha berlebihan karena mereka adalah orang orang terdidik dan pengalaman. Jadi, Bawaslu enggak usah terlalu berlebihan mereka lebih paham ceramah agama?," katanya di sela acara HUT Partai Gerindra ke-10.
Ditambahkannya, para pemuka agama sudah mengetahui mana saja norma-norma yang rawan diucapkan dalam ceramahnya. Karena itu, Bawaslu sebaiknya tidak perlu membuat aturan seperti itu.
?"Isi ceramah dilihat kalau sesuai dengan tuntutan agama, itu enggak masalah, buat apa ngatur-ngatur ustaz," tutur Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Pihaknya, kata dia lagi, dalam waktu dekat akan memanggil Bawaslu untuk mempertanyakan wacana aturan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi pengekangan ceramah bagi pemuka agama.
"Setiap berkalau pasti kami panggil KPU, Bawaslu, untuk diinfokan, diharonikasikan, antara pemerintah dan DPR," tuntasnya.
Ketua Bawaslu Abhan? sebelumnya mengaku akan mengatur isi dari ceramah keagamaan selama masa kampanye Pilkada 2018. Aturan dan sejumlah ramabu-rambunya sedang digarap.
Aturan itu selanjutnya akan disosialisasikan kepada para pemuka agama yang hendak menyampaikan ceramah keagamaan selama masa kampanye Pilkada 2018. Dia menerangkan, sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama untuk menyusun rambu-rambu tentang ceramah agama yang diakui di Indonesia.
Diterangkannya, materi ceramah keagamaan bisa tentang bahaya politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pilkada. (riaupos)