Pemda Bombana Sosialisasi Dua Perda
KOLAKAPOS, Rumbia--Upaya pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi.
Hal itu ditandai saat sejumlah warga, pemerintah kecamatan dan kelurahan ikut serta dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih empat jam lamanya di aula kantor bupati, Senin(12/2).
Kabag Hukum dan Organisasi Kalvarios Zamrut mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan implementasi dari UU No 12 tahun 2011 yang mana memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyebar luaskan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Ia mengungkapkan, karena keterbatasan akses dalam menyampaikan produk hukum langkah strategis untuk mewujudkan amanah UU perlu di lakukan sosialisasi. "Karena keterbatasan akses, kami hanya lakukan sosialisasi saja,bertatap muka langsung serta tanya jawab," ungkapnya
Pada sosialisasi ini membahas mengenai peraturan daerah penertiban hewan ternak No 4 tahun 2017 dan
Perda ketertiban,kebersihan dan keamanan No 8 tahun 2017 dan pemateri kegiatan ini kata Rios sapaan akrabnya yakni Dinas sat pol pp, Dinas Pertanian dan Polres Bombana.
Adapun pemaparan sosialisasi yang di bawakan oleh Sat Pol PP mengenai penindakan, Dinas Pertanian mengenai program pemerintah yakni pemberdayaan masyarakat guna mengantisipasi pelanggaran perda ini dan menjelaskan dampak lingkungan bagi hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan masyarakat serta polres bombana mengenai dampak hukum, akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan contoh kasus lama lantas yang di sebabkan berkeliarannya hewan ternak hingga ke jalan raya.
Sosialisasi ini akan di lakukan di tiga titik wilayah di Kabupaten bombana yakni Poleang Barat, Rumbia dan Rarowatu, harapan yang ingin di capai pada Kegiatan ini yakni kepastian hukum,keadilan dan pemanfaatannya. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi produk hukum daerah masyarakat dapat mengeketahui mana hak dan kewajiban,"ujarnya. (K6/b)