Tidak Miliki IMB, Pembangunan Perumahan PT Wungu Kencana Terancam Diberhentikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Aktivitas pembangunan perumahan di kelurahan Lameroro milik PT Wungu Kencana Recidents bakal diberhentikan oleh pemerintah daerah karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bombana Pajawa Tarika di kantor bupati,Selasa(13/2).
Kata pria berbadan besar ini bahwa dirinya sudah menyampaikan pada pemilik usaha sejak September 2017 lalu untuk melengkapi syarat mendapatkan izin IMB,namun fakta nya sampai saat ini pihak perusahan belum juga melakukan pengurusan itu.
"Bulan September lalu kami sudah sampaikan untuk segera menuntaskan apa yang menjadi persyaratan memiliki IMB,dan kemarin Senin(12/2) kami cek ternyata pihak perusahan belum juga melakukan tindakan untuk pengurusan persyaratan itu,dan ini pula sudah yang kedua kalinya kami sampaikan baik secara lisan maupun kelembagaan,"ujarnya.
Mengenai siapa pemilik usaha perumahan ini dirinya mengatakan atas nama Iskandar dan jumlah bangunannya yang ada saat ini baru 6 unit dari 40 unit yang direncanakan.
Untuk diketahui kata Pajawa Tarika mendapatkan IMB,diwajibkan terlebih dahulu memiliki izin primsip dari bupati,setelah izin tersebut sudah terbit, lalu pihak perusahan bermohon pada Bappeda menyangkut tata ruang wilayah guna di seminarkan,layak atau tidak permohonan tersebut,bila layak untuk daerah, tentu Bappeda mengeluarkan rekomendasi kelayakan tata ruang di tempat yang di maksud,setelah kelayakan tata ruang ini sudah ada,pihak perusahaan menyampaikan pada dinas PU dan tata ruang untuk di asisensi gambar,tuntas soal asisensi maka di bawakan ke Dinas PMPTSP agar di terbitkan IMB.
Hal ini dilakukan agar penerbitan izin yang ada sudah sesuai dengan peta wilayah,"Pemerintah menata kota ini biar tertata dengan benar,kan tidak elok ketika perumahan bersampingan atau bersama dengan daerah industri,"ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah dalam hal ini bupati sangat mengapresiasi bila mana ada investor yang ingin berknvestasi di kabupaten bombana,namun untuk itu harus ada prosedur yang harus di penuhi,hal ini di lakukan agar daerah tidak di rugikan dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami harap pihak perusahaan tersebut secepatnya menyelesaikan apa yang menjadi tunggakan persyaratan sebelum IMB terbit,ini di lakukan agar tidak berdampak negatif pada pelaku usaha itu sendiri,"harapnya(K6/b/hen).