Polres Konawe Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi
KOLAKAPOS, Unaaha--Edi Sastrawan (27) terpaksa harus di gelandang ke mako Polres Konawe, pada Sabtu (17/2) lalu, pasalnya warga kecamatan Asinua ini memanfaatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibelinya dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kecamatan Wawotobi untuk di jual dengan harga non Subsidi.
Terungkapnya tindak pidana ini setelah penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), saat sedang memimandahkan BBM jenis solar dari kendaraan roda empat ke jerigen di sekitar lorong SMA nasional Wawotobi yang berjarak 1 KM dari SPBU.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam pada selasa (20/2), dikatakanya, pelaku di tangkap usai membeli BBM jenis solar di SPBU wawotobi dan hendak memindahkan ke jerigen 30 liter. Saat memindahkan itulah anggota penyidik tipiter membekuk dan mengamanakan ratusan liter BBM jenis solar.
"Kronologis kejadian, pelaku membeli minyak solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Wawotobi sebanyak ratusan liter untuk diperjual belikan kembali, selanjutnya tersangka dan barang bukti BBM diamankan oleh personil tipiter reskrim konawe," terangnya.
Lanjut mantan polsek KP3 Kendari ini, kini terduga telah di tahan, dengan ratusan liter BBM yang berada di jerigen demikian dengan kendaraan yang di gunakanya. Penyidik juga belum mengetahui BBM ini akan di jual ke mana, namun dugaan sementara BBM ini akan di jual untuk kepentingan pertanian di wilayah kecamatan Latoma dan Asinua.
Selanjutnya terduga akan di disangkakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan c, juncto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, UU RI. nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Rahcmat.(m4/c/hen)