Ditangkap, ASN Konawe Main Judi Togel

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Anggota reskrim polres Konawe terpaksa menggelandang Karim (54) ke jeruji besi makopolres Konawe setelah tertangkap basah sedang melakukan perekapan nomor judi toto gelap (togel) di rumahnya di kelurahan Asinua kecamatan Unaaha, pada Selasa (20/2) lalu. Karim tidak berkutik saat dua anggota reskrim berpakaian preman menangkapnya. Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui kasat reskrim Iptu Rahcmat Zam Zam menyampaikan, pengungkapan judi togel ini berdasarkan laporan masyarakat, jika di rumah Karim sering dilakukan perjudian togel dengan omset ratusan ribu perharinya, dari laporan tersebut anggota reskrim langsung mendatangi Temoat Kejadian Perkara. " Awalnya tim sus polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah saudara Karim yg beralamatkan di kelurahan Asinua kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sering dilakukan perjudian jenis togel sehingga tim sus menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sementara melakukan perekapan nomer judi jenis togel, pelaku kami tangkap tangan, "kata Iputu Rahcmat Zam Zam. Lanjut Rahcmat, dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat barang bukti yang dapat menjerat tersangka selanjutnya kini tersangka pengedar judi ini berada di hotel prodeo makopolres Konawe. Saat penagkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pencegahan meski di dalam rumah tersangka terdapat keluarganya. " Barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam merah, uang tunai sebesar Rp 364.000 berbagai pecahan, 1 buah buku album yang didalamnya terdapat catatan nomor togel yang sudah pernah keluar, 2 lembar kertas rekapan nomor togel yang telah dipesan, 6 lembar kertas catatan rumus nomor togel, kemudian saat ini pelaku diamankan di mako polres konawe," terangnya. Sebagai tambahan, pengedar judi togel ini merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah Konawe, yang bertugas di kantor dinas pendapatan konawe, akibat perbuatanya tersangka akan di jerat dengan pasal 303 ayat (1) subsider 303 bis ayat (1) ke 1 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (m4/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version