200 Pelanggan PLN Tiap Bulan Melakukan Pelanggaran

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Sebanyak 2500 warga pelanggan listrik ditemukan melakukan pelanggaran. Data tersebut dari bulan Januari sampai Agustus 2017. Menurut Supervisor Pengendalian Susut PLN kota Kendari Muhamad Arsyad, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga yakni tidak membayar iuran setiap bulan. Untuk setiap bulan pelanggar diperkirakan sebanyak 200 pelanggan, karena itu pihak PLN melakukan penertiban setiap bulan terhadap pelanggan. Muhamad Arsyad mengatakan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Dan sanksi yang diberikan itu ada dua, yakni perdata dan pidana. Untuk pidana, jika pelanggan melakukan perlawan atau tidak terima dengan saknsi yang diberikan, serta perdata maka akan dilakukan pemutusan listrik dan meterannya diambil. "Iya, kalau dendanya itu tergantung dari daya pelanggan, ada yang memakai daya 450 volt ampere (VA) dan seterusnya. Kalau 45p VA maka akan dikenakan denda Rp 1.500.000," urainya. Saat ditemui di ruangannya. Kamis, (22/02). Selain itu Ia menjelaskan bahwa, PLN ada dua tipe kwh (Analog) seperti pasca bayar, dan prabayar. Untuk prabayar pelanggan membayar atau isi token baru dipakai, namun untuk pasca bayar dipakai dulu baru bayar, namun bagi pelanggan pasca bayar tidak membayar sampai tanggal 21 maka akan dikenakan denda, memasuki bulan kedua maka pihak PLN akan melakukan pemberitahuan yang terakhir kepada pelanggan, selanjutnya memasuki bulan ke tiga maka meterannya akan dicabut atau diambil. "Iya, sudah seperti itu aturannya, Kecuali prabayar tidak ada masalah kalau beli pulsa maka akan menyala begitupula sebaliknya," tambah Arsyad sapaan akrabnya. Untuk menghindari terjadinya korupsi supaya tidak ada kecuriagaan pelanggan terhadap pegawai PLN, maka melakukan trasaksi pembayaran itu terjadi di badan keuangan. "Jangankan dilapangan di kantor saja tidak boleh melakukan pembayaran. Sudah tempat yang ditunjuk oleh pihak PLN untuk pembayaran masyarakat," paparnya. Muhamad Arsyad menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan tawaran oknum yang mengatasnamakan PLN, kemudian meminta imbalan atau bayaran berarti itu gadungan. Petugas yang sebenarnya tidak meminta imbalan kepada pelanggan, jangankan Rp 10.000, 1000 rupiah pun tidak boleh. Jangankan di rumah pelanggan di kantor saja tidak boleh ada transanksi. Yang boleh terjadi uang cash itu hanya ada di perbangkan, dan badan asosiasi lainnya. Jadi kalau ada pelanggan yang datang ke kantor PLN membayar listrik itu tidak diterima, karena sudah ada yang ditunjuk untuk pembayaran pelanggan seperti pimen point atau di bank," jelasnya. Untuk diketahui, kalau ada yang menawarkan jasa PLN atau kecurangan kepada pelanggan, PLN menamakan spanyol,atau separoh listriknya di bayar separuh nyolong. (P2/hen)
  • Bagikan