Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka

  • Bagikan
KOLAKAPOS , Tambun--Toko obat di jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur digerebek Kepolisian Sektor Bekasi Timur pada akhir pekan lalu. Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda tanggung maupun pelajar tanpa resep dokter. Obat tersebut yakni Tramadol, Eximer, dan Alprazolam yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter. Namun, toko tersebut menjualnya secara bebas. Akibatnya, tiga orang menjadi tersangka, mereka yakni AY (27), NI (21), dan M (43). “Banyak yang menyalahgunakan obat itu jika dijual secara bebas di pasaran. Efeknya seperti menelan pil koplo,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto. Iswanto mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran berbeda, M sebagai pembujuk atau bandarnya, kemudian AY dan NI yang menjualnya. Modus mereka terendus setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Warga resah lantaran toko obat itu sering didatangi oleh pemuda tanggung, pelajar yang masih berpakaian sekolah dan anak jalanan. Dia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari. “Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” tutur dia. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2.238.000. Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (jpnn)  
  • Bagikan

Exit mobile version