Hasil Coklit KPU, 188.847 Pemilih Non KTP-el
KOLAKAPOS, Kendari--Sebanyak 188.847 jumlah pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Data tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas yang disebar di seluruh Kabupaten/Kota, Sultra. Dan diketahui, 6.109 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di 212 kecamatan, 2.264 desa/kelurahan, dan 4.922 tempat pemungutan suara, (TPS). Petugas tersebut ditugaskan untuk melaksanakan coklit di 17 KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, pihaknya sudah menghimpun laporan hasil kegiatan coklit PPDP di tingkat Kab/Kota melalui rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan Coklit PPDP sejak tanggal 20 Februari 2018 lalu, maka didapatkan hasil kegiatan untuk pemilih yang tidak mempunyai KTP sebanyak 188.847 pemilih. "Data tersebut telah diterima oleh petugas PPS dari PPDP masing-masing, dan selanjutnya petugas coklit dibuatkan softcopy," jelasnya. Selasa, (06/03).
Selain itu Ia mengatakan, sejak tanggal 5 sampai 7 Maret 2018 adalah dimulainya tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa/Kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dihadiri oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), panitia pengawas lapangan (PPL) dan tim kampanye paslon tingkat Desa/Kelurahan. Ini sebagai langkah transparansi data menjaga kemungkinan adanya masyarakat yang masih tetap belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilgub Sultra 2018. "Kami dan semua elemen yang terlibat mengusahakan agar masyarakat yang memenuhi semua ketentuan tersebut harus memilih, tidak ada yang tercecer atau tidak memilih saat pemilihan nanti," ungkapnya.
Hidayatullah mengungkapkan, pada saat kegiatan rapat pleno terbuka tersebut, PPS wajib menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan oleh para pihak apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Dengan ketentuan masukan tersebut harus disertai dengan data otentik dan bukti adminduk tertulis yaitu salinan KTP-e atau surat keterangan (Suket) termasuk juga nama pemilih, NIK, tanggal lahir serta lokasi TPS. "Jika masukan yang disampaikan dilengkapi dengan data otentik kependudukan pemilih maka PPS segera pada saat itu juga mengakomodir masukan tersebut," tambah mantan aktivis itu.
Kepada KPU Kab/Kota agar secara kontinyu terus menerus melakukan monitoring, supervisi dan pendampingan secara dekat dalam proses Rekapitulasi DPHP ditingkat Desa/Kelurahan masing-masing, agar memastikan data-data pemilih tersebut memiliki akurasi data yang valid dan mutakhir. "Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu seperti, meninggal dunia, tercatat ganda, dibawah umur 17 Thn & belum kawin, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI-POLRI, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan suket dokter, hak pilih dicabut, dan yang terakhir bukan penduduk," tegasnya.
Ia berharap, semua pemilih nanti harus sudah terdaftar mulai dari tahapan DPS, sehingga pada proses DPT nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen tanpa masalah. Dengan demikian pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan di gelar, yakni, rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang. "Olehnya itu kepada Rekan-Rekan KPU Kaupaten/Kota memastikan seluruh aparat dan perangkat kerja ditingkat bawah (PPK, PPS, dan PPDP) tidak boleh lengah dan memaksimalkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya khusus dalam data pemilih tersebut," tutupnya. (P2/hen)