KOLAKAPOS, Unaaha--Satu persatu pejabat lingkup Pemkab Konawe tersangkut kasus hukum. Jika sebelumnya tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yang salah satunya merupakan Sekda Konawe, maka kemarin (7/3), menyusul lagi Kepala Kesbangpol Konawe, Syambarli menyandang status tersangka.
Syambarli ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan korupsi dana rutin di Satpol PP Konawe, saat ia menjabat tahun 2014 hingga 2015. Syambarli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra.
Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar, membenarkan hal itu. Penyidik Polda Sultra kata Saiful, telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Konawe dengan barang bukti untuk diadili di pengadilan. Kini tersangka akan dititip di rutan kelas IIB unaaha untuk waktu 20 hari ke depan.
Syambarli saat ini dijebloskan ke bui atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demonstrasi, serta dana Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014 - 2015. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Unaaha selama 20 hari sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai 25 Maret 2018. Adapun kerugian terkait Kasus Korupsi Syambarli, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp.556,400,800," ucap Kajari. (m4/b)