Beranda
KONAWE
Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah untuk Smelter Virtue DragonPolisi Periksa PT KPP
Satu Pekerja Asing Turut Diperiksa
KOLAKAPOS, Unaaha--Dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga desa Kapoiala Baru, kecamatan Bondoala yang disinyalir dilakukan oleh PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) mulai diselidiki Polres Konawe. Kasus ini mulai diselidiki setelah salah seorang warga melaporkan kejadian ini di polsek Bondoala.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Rachmat Zam Zam mengatakan, dugaan penggelapan ini bermula saat pihak PT. KPP berniat membangun pabrik pengolahan nikel (smelter) di kecamatan Morosi. Saat itu perusahaan membutuhkan lahan untuk berdirinya pabrik. Karena masyarakat saat itu mengapresiasi, maka masyarakat menjual lahan mereka ke perusahaan sekaligus bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah ke pihak perusahaan.
Kesepakatan awal yang terbangun antara masyarakat dan perusahaan saat itu lanjut Rahcmat, sertifikat induk yang di berikan ke perusahaan akan di pecah menjadi dua. Namun waktu berjalan setifikat itu belum juga dipecah. Selain itu, disinyalir luas lahan yang digunakan perusaahan, melebihi luas yang tercantum dalam sertifikat induk tersebut. "Jadi misalnya, lahan yang dibeli itu hanya 30 meter persegi, tapi sertifikat yang diambil itu ada satu hektar. Lahan itulah yang kemudian diberikan ke Virtue (PT. Virtue Dragon Nickel Industri). Kedua perusahaan ini mitra," Kata Rahcmat.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam saksi yang merupakan karyawan dari PT.KPP. Namun pemeriksaan ini baru unsur karyawan saja, yang termasuk di dalamnya salah satu warga tiongkok Chong Fu. Pemeriksaan saksi ini akan berlanjut ke Direktur Utama PT. KPP. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka (karyawan PT KPP, red) mengakui kalau sertifikat lahan warga masih ada di tangan direktur perusahaan. Saksi juga mengakui kalau sertifikat itu hingga kini belum mereka pecah," terang Rahcmat.
Informasi lain yang diterima wartawan Kolaka Pos, lahan yang dibeli oleh PT.KPP, kini telah dibeli ulang oleh PT.VDNI dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga saat ini PT.KPP belum menyerahkan sertifikat HGB ke PT.VDNI. (m4/b)
Komentar