Sosialisasi PPTKH Digelar
KOLAKAPOS, Andoolo--Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, buka kegiatan sosialisasi Persiapan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) wilayah Konsel, di dampingi Wakil Bupati H. Arsalim Arifin, Sekda Konsel Sjarif Sajang, dan Kepala BPKH Lontas Joner Sirait, Selasa (13/3).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Desa dan Camat se-Konsel, yang di selenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi selaku Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH, dimana dari hasil data foto satelit oleh pemerintah pusat terindikasi tanah yang telah di kuasai masyarakat Konsel yang masuk dalam kawasan hutan lindung, terletak pada 13 Kecamatan di 55 Desa dengan total luas lahan 8.724 Ha.
Dalam sambutannya Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menyampaikan kepada para kepala Desa dan Camat, agar mendata fisik tanah di lapangan secara kolektif lokasi lahan tersebut dan memetakan koordinat tanah, yang telah dikuasai warga yang masuk dalam kategori kawasan hutan lindung dan di laporkan segera kepada kami untuk di bantu penyelesaian masalahnya.
"Pemda akan membentuk Tim verifikator, dengan terus melakukan pengawasan, pengendalian serta memfalisitasi dan terus berkoordinasi dan menyinkronisasi dengan pihak terkait. Dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut dan merumuskan hasil analisis dan meneruskan ke tingkat selanjutnya dalam hal ini Gubernur untuk di sampaikan ke Kementrian terkait," tuturnya.
Lanjutnya, Pemda akan mengajukan permohonan perubahan batas maksimum tanah yang masuk dalam kawasan hutan, yang mana akan di sertifikatkan sesuai Program Nawacita Presiden RI Jokowi, hasil dari aspirasi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia karena banyaknya warga yang mendiami lahan hutan lindung tersebut.
"Adapun seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian hal tersebut, di tanggung penganggarannya melalui APBN atau APBD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ditambahkannya, jadi masyarakat harus benar-benar memamfaatkan program tersebut dengan aktif melaporkan kepada Kades atau Camat terkait areal lahan yang telah di olah atau ditinggali, karena tidak akan dipungut biaya sepeserpun/gratis.
"Jika ada oknum yang meminta dana pengurusan, agar melaporkan kepada kami dan akan kita tindak tegas kepada oknum yang melakukan hal tersebut, sebab biaya seluruhnya akan di tanggung pemerintah dengan syarat tidak memperjual belikan lahan tersebut kepada orang lain," ungkapnya.
Untuk mekanisme pelaporan kata dia, yakni Kades dan Camat akan mengusulkan ke Kabupaten dan sebelum di ajukan ke level atas akan di verifikasi oleh tim Kabupaten, yang telah terbentuk untuk di pastikan lahan tersebut benar-benar ada dan telah di olah atau didiami oleh warga.
"Saya tegaskan juga agar Desa dan Camat tidak meminta uang pengurusan kepada warga, jika terjadi maka akan di tindaki hingga di ajukan ke ranah Hukum," tegasnya. (k5/b)