BPK Deadline Pemda 31 Maret

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah daerah segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Untuk batas waktu, BPK memberi toleransi sampai 31 Maret ini. Sejauh ini, Kantor Perwakilan BPK Sulsel baru menerima dua LKPD masing-masing dari Pemda Pinrang dan Parepare. Sementara 22 kabupaten/kota dan Pemprov Sulsel sendiri belum menyerahkan. Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Widiyatmantoro mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap masing-masing daerah. Pemeriksaan ini lebih kepada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan atas pemeriksaan tahun anggaran 2016 lalu. “Pemeriksaan realnya setelah kita terima laporan dari Pemda. Batasnya sampai 31 Maret ini, setelah itu kita diberikan waktu dua bulan melakukan pemeriksaan,” katanya, usai menemui Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Kantor Gubernur Sulsel. Pejabat baru yang menggantikan Endang Tuti Kardiani berharap tahun ini jumlah daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Sulsel mengalami kenaikan. Tahun 2017 lalu 21 opini WTP ke pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sisanya, 3 pemerintah daerah mulai dari Enrekang, Takalar dan Tana Toraja diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Serta 1 pemerintah kabupaten yaitu Jeneponto mendapatkan opini Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) alias disclaimer. “Kita di BPK memang mendorong Pemda untuk tertib tata kelola keuangannya salah satunya lewat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tentu sesuai aturan,” jelas mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara ini. Kedatangannya ke Kantor Gubernur dilakukan untuk mengundang Gubernur Sulsel si acara serah terima jabatan kepala Perwakilan BPK Sulsel. Acara yang digelar 20 Maret di Kantor Perwakilan BPK Sulsel ini rencananya akan dihadiri Kepala BPK RI Harry Azhar Azis. (BKM/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version