90 Persen Tempat Usaha di Konsel Tanpa Izin

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Luar biasa, pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe Selatan mengungkapkan, sekitar 90 persen tempat usaha di Konsel tidak mengantongi izin. Tidak itu saja, di poros Punggaluku-Kendari, tim mendapati warung makan yang diduga dimodifikasi menjadi tempat prostitusi. Hal tersebut terungkap dari operasi yustisi Satpol PP bersama camat Laeya, Asbaburi Tamburaka dan sejumlah petugas perizinan Konsel. Dalam operasi tersebut, tim menyasar sejumlah bangunan serta usaha-usaha rumah makan yang diduga tidak memiliki izin. Selain rumah makan, jgua ditemukan ruko yang sama sekali tak mengantongi izin. "Pantauan di lapangan, banyak warung atau usaha kecil yang berkedok izin usaha warung makan minum, namun setelah ditelusuri, ternyata banyak kegiatan lain, seperti rumah bernyanyi dan tempat pesta miras. Salah satunya, sebuah pondok rumah makan yang bertempat di pendakian jalan gunung Anduna jalan poros Punggaluku-Kendari," jelas Munawar. Meski mendapati pelanggaran, namun tim belum melakukan penindakan. Para pelanggar tersebut masih diberi toleransi selama satu bulan untuk melengkapi izin. "Jadi langkah awal kita lakukan penertiban ini, dengan terlebih dahulu memberikan peringatan. Kita berikan waktu dalam jangka satu bulan, kalau tidak diindahkan, maka terpaksa kita akan tertibkan," tegasnya. Operasi ini kata Munawar, berdasarkan Perda dan Perbup yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihaknya siap menegakkan perda tersebut, apa lagi salah satu tugas utama Satpol adalah penegakan Perda dan Perbup, yang telah diberlakukan dalam setiap daerah. "Salah satu landasannya, yakni penegakan perda nomor 23 tahun 2005 tentang IMB, Perda nomor 14 tahun 2013 tentang minuman beralkohol, perda nomor 27 tahun 2005, terkait Situ Siup, perdanomor 3 tahun 2005 tentang Tanda Dasar Perindustrian (TDP)," sebutnya. (k5/c)
  • Bagikan

Exit mobile version