KOLAKAPOS, Unaaha--Meski terlambat, namun tersangka korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun 2015, Kusdiana berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Kusdiana terlihat menyetor uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp50 jkuta ke Kejaksaan Negeri Unaaha. Nilainya jauh lebih kecil dari total kerugian negara yang mencapai Rp735 juta.
Hal ini dibenarkan Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Rabu (14/3). Dikatakanya, pengembalian tersebut dilakukan tersangka pada Selasa lalu. Tersangka mendatangi kantor kejari dengan ditemani keluarganya. Dana yang dikembalikan itu, telah dititipkan ke salah satu bank.
Ia menyebut, meski tersangka mengembalikan uang yang telah dikorupsi itu, namun status Kusdiana tetap akan menjadi tersangka. Saiful menambahkan, Kusdiana ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP. Kusdiana diduga menyalahgunakan anggaran pada program kegiatan penambahan stok ikan perairan umum daratan di DKP pada tahun 2015 lalu.
Hingga kasus ini diselidiki Kejari Konawe, penyidik baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan. (m4/c)