Tiga ASN Diknas Konawe Terjaring OTT Akan Disanksi
KOLAKAPOS, Unaaha--Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungutan liar (pungli) Polres Konawe, yang melibatkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup dinas Pendidikan Nasional Konawe, akan diberikan sanksi.
Plt Bupati Konawe Parinringi mengaku, dirinya sudah mendapat informasi terkait oknum ASN yang terjaring pungli di dinas diknas . Meski demikian, dirinya belum memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada tiga ASN, karena sampai saat ini, belum menerima laporan secara rinci dari anggotanya.
"Sampai sekarang belum masuk sama saya (laporan, red). Nanti yah saya beri penjelasan. Tapi intinya saya sudah dengar, tapi tekhnisnya saya belum tahu seperti apa," kata Parinringi.
Meski belum memastikan sanksi apa yang akan di berikan, lanjut Parinringi, praktek pungli yang dilakukan ke tiga ASN ini tetap akan di berikan sebab telah merusak nama baik birokrasi lingkup pemerintah daerah Konawe dan pastinya melanggar undang-undang disiplin pegawai negeri sipil, terlebih yang di pungli ini merupakan pahlawan tanpa tanda jasa.
" Pokoknya, kalau memang dia menyalahi kita tindaki. Makanya kita belum bisa, kita pelajari dulu, kalau memang yang oknum itu memang keliru dan menyalahi ketentuan yah kita tindaki sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Pariringi sendiri sudah sering menegaskan kepada ASN lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak melakukan praktek pungli di tiap pengurusan berkas yang sifatnya gratis. Akan tetapi praktek ini tetap terjadi akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sehingga praktek ini marak terjadi.
Dari pantauan wartawan Kolaka Pos, praktek pungli ini telah terjadi di beberapa instansi antaranya, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capil) dinas perhubungan (dishub), Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), kantor Lurah Tuoy dan baru-baru ini di dinas pendidikan dan Kebudayaan.(m4/b)