KPK Sahuti Penundaan Pemeriksaan Ketua KPU Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indobesia (RI) menyahuti permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sultra, Hidayatullah, terkair penundaan pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas kasus yang saat ini telah dijalani Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP). Hidayatullah mengatakan, sebenarnya tanggal 20 Maret dirinya akan dimintai keterangannya oleh KPK, namun masih mengikuti proses tahapan seleksi Calon Anggota KPU Sultra periode 2018-2023, sehingga Ia meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. "Sekitar pukul 11.00 Wita tadi saya sudah dihubungi sama pihak KPK. Intinya itu mereka menyahuti permintaan saya, terkait penundaan pemeriksaan saya sebagai saksi," jelasnya. Kamis, (23/03). Dua hari lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan dirinya, namun Ia melayangkan surat permintaan penundaan, karena sebagai penyelenggara, Hidayatullah masih disibukan dengan persiapan Pilkada di bumi Anoa dan proses seleksi komisioner KPU Sultra. "Saya minta tanggal 28 Maret, dan KPK sudah menyahutinya. Intinya, saya dipersilahkan ikut seleksi, setelah itu baru ke KPU RI untuk menjelaskan perihal tersebut," urainya. Ia juga mengaku, bahwa dirinya sudah mengetahui materi pemeriksaan tentang dirinya. Hanya saja, dia masih enggan membeberkannya ke publik, sehingga dirinya sudah mempersiapkan semua materi-materi untuk agenda pemeriksaan dirinya. "Saya sudah tahu, tapi belum bisa menyampaikannya di sini. Tunggi saja nanti setelah selesai pemeriksaan," kata Hidayatullah. Dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini, yang ternyata masih banyak pihak mengkerdilkan lembaga KPK, melalui ciutan-ciutan di media sosial (Medsos). "Seharusnya media sosial itu digunakan sebagaimana mestinya, jangan untuk menjatuhkan orang, karena itu dapat merugikan orang lain," paparnya. Untuk diketahui, banyak beredar isu soal agenda pemeriksaan Ketua KPU Sultra tersebut di Medsos, terkait dana kampanye sebesar Rp 41 miliar. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version