DPRD Konsel Belajar Pengelolaan CSR Tambang di Kaltim

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Banyaknya investor yang bergerak dalam bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), membuat Anggota Komisi III DPRD Konsel melakukan Kajian Antar Daerah (KAD), yang dilakukan di Kabupaten Kutai Karta Negara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan Provinsi, Senin (26/03) lalu. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Slamet Hadiraharjo, bersama kepala-kepala bidang menyambut rombongan di aula rapat dinas ESDM. Pihaknya memaparkan bahwa dinas ESDM, tetap berada pada Pemerintah Kabupaten karena di Kabupaten Kutai Karta Negara terdapat sumber daya energi dan mineral yang cukup besar. Khusus untuk pertambangan Kadis menjelaskan telah dilimpahkan pada pemerintah Provinsi Kaltim. Ketua Komisi III DPRD Konsel Senawan Silondae, yang memimpin rombongan mempertanyakan kepada Kadis ESDM, tentang menajemen pengelolaan CSR dan peran pemerintah terhadap reklamasi bekas penambangan. Senada dengan Senawan Silondae, Ramayanto anggota Komisi III juga mempertanyakan bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Menjawab pertanyaan dari anggota DPRD Konsel, Slamet Hadiraharjo menjelaskan pengelolaan CSR tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah, melainkan pemerintah hanya mengawasi dan mejembatani antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. "Mengenai lahan pertambangan yang telah selesai dikelola, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dalam penutupan bekas galian penambangan atau direklamasi. Jadi Pemda tidak lagi berurusan dengan izin usaha dan reklamasi, karena telah menjadi kewenangan Pemprov," jelasnya. Lanjutnya, Pemda dapat menghentikan dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan maka dapat diberikan sanksi pencabutan IUP. ''Mengenai bukti kongkrit kontribusi perusahaan, terhadap masyarakat bisa dibuktikan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti sekolah, rumah ibadah, jembatan dan lain-lain,'' paparnya. Hasil dari KAD tersebut, anggota Komisi III akan merekomendasikan kepada Pemkab Konsel, untuk mempertimbangkan penerapan pengelolaan CSR seperti yang diterapkan oleh Kabupaten Kukar. "Kami akan merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Konsel, tentang pengelolaan CSR ini, untuk penerapannya itu dikembalikan kepada pemerintah sebagai eksekutor," ujar Senawan. (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version