Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bandung--Polsek Kuta menciduk Reky Rendra (22) asal Sumatera Selatan dan rekannya, Sulaiman (32) dari Cibinong yang berkomplot menggasak uang nasabah bank di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Kedua pria asal Sumatera Selatan itu dibekuk di tempat mereka menginap, Melati View Hotel, Jalan Kartika Plaza, Gang Melati kamar nomor 11, Kuta, Selasa lalu (20/3). Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengungkapkan, Reky dan Sulaiman berkomplot dengan mengganjal tempat kartu atau card reader di mesin ATM menggunakan mika. Ketika ATM korban tak bisa keluar, pelaku menyodorkan nomor call center palsu. “Dia mengganjal card reader dengan mika sehingga ATM nasabah yang masuk ambil uang nggak bisa keluar lagi, nggak bisa transaksi. Dia sudah menyiapkan semacam stiker di konter ATM. Ada sindikatnya, dia menjadi call center," tutur Wirajaya di depan Discovery Shooping Mall Kuta, Senin (26/3). Bank Danamon menghubungi polisi setelah salah satu korban, Made Wiantara (47) kehilangan uang Rp 5 juta. Korban mulanya bertransaksi di ATM Bank Danamon Toko S3D, depan Lokal Bali Hostel Jalan Kediri, Tuban, Kuta. Korban melaporkan kartunya tertelan di ATM dan kehilangan uangnya sebanyak Rp 5 juta pada Senin lalu (19/3) pukul 22.28 WITA. Selang 3 jam kemudian, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapatkan informasi tentang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Akhirnya pelaku terdeteksi dan diamankan di tempatnya menginap. Saat penggeledahan, polisi menemukan alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Antara lain beberapa barang bukti kartu ATM dan 5 buah potongan mika sebagai alat utama. Selain mengganjal card reader, tersangka juga memasang stiker palsu berisi nomor call center. Saat melihat korban panik lantaran kartunya tidak bisa keluar dari ATM, tersangka kemudian mendekat. Pelaku pura-pura bertanya ke korban apakah mesin ATM bisa digunakan. Selanjutnya, tersangka menyarankan korbannya menghubungi call center yang tertera di stiker tersebut. "Tersangka mengakui bahwa sebelum beraksi di Bali juga beraksi di Jakarta. Pertama kali memasang di Kuta Selatan. Stikernya dicetak di Jakarta," tutur Wirajaya. Ketika korban menghubungi call center palsu itu, maka salah satu pelaku akan berpura - pura menjadi pegawai bank. Pelaku lantas bertanya tentang nomor rekening dan PIN ATM korbannya. "Ditanya nasabah yang panik kartunya nggak bisa keluar. Ditanya PIN-nya, nomor ATM dan sebagainya. Begitu data lengkap otomatis kartu gak bisa dikeluarkan lagi. Begitu korban pergi transaksi dilanjutkan sehingga uang nasabah dikuras. Ada yang diambil cash ada yang ditransfer. Kalau limitnya habis dia sistem ya transfer," jelasnya. Tersangka mengaku sudah memasang mika pengganjal dan stiker call center palsu di beberapa tempat ATM milik BNI, BRI, Mandiri dan Danamon. Antara lain di wilayah Kuta, Jimbaran dan Nusa Dua. Tersangka memilih ATM yang tidak begitu ramai orang sehingga mudah dalam memantau dari jarak yang tidak terlalu jauh. Namun, polisi belum menghitung total uang yang sudah diraup pelaku yang disebut Komplotan Palembang itu. "Kerugian belum tahu karena TKP ada 15 di seluruh Denpasar dan Badung. Ada di Sanur, Kuta Selatan dan Kuta. Jimbaran juga banyak. Saya koordinasi dengan pihak bank. Karena hampir semua bank BRI, Mandiri, BNI dan HSBC. Kami minta data ke Bank untuk minta data nasabah yang menjadi korban," tuturnya. Polisi juga masih menelusuri pihak yang menjadi operator atau call center. Wirajaya menduga komplotan itu belajar secara autodidak karena terlihat masih konvensional. “Pengakuannya sudah ada Rp 75 jutaan dari 15 TKP kalau rata - rata per TKP Rp 5 juta. Bisa dikuras hampir segitu. Nanti kami masih minta data ke bank," tuturnya. Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian. “Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version