Terkait IMB ke Pemkab Konawe
KOLAKAPOS, Unaaha--Aneh tapi nyata, sudah beroperasi sekian lama, ternyata PT.Virtue Dragon Nickel Industri belum melunasi pajak Izin Mendirikan Bangunan. Nilainya cukup mencengangkan, Rp10 miliar. Pemkab Konawe juga tak berdaya meski telah melayangkan surat tagihan namun belum terbayarkan.
Tunggakan pajak itu diungkapkan Plt.Bupati Konawe, Parinringi. Perusahaan tambang nikel tersebut belum menindaklanjuti surat tagihan Pemkab Konawe. Padahal pajak tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan daerah. "Masalah IMB kan mereka (PT.VDNI,red) belum selesaikan. Saya sudah menyurat sekali, dalam waktu dekat mungkin kita akan menyurat lagi," Kata Parinringi usai acara Musrenbang Kabupaten Konawe, Selasa (27/3).
Parinringi menjelaskan, tunggakan itu berasal dari pajak pendirian sejumlah bangunan baru di dalam kawasan Industri Morosi. Lanjutnya lagi, jika pihak manajemen belum juga lakukan pembayaran pajak IMB itu maka pemerintah daerah akan kembali melayangkan surat kedua sekaligus akan mengkaji sanksi apa yang akan diberikan ketika surat kedua belum juga ditindaki perusahaan. "Sanksi semetara kita pelajari, jika berulang kali kita menyurat belum ada niat baik perusahaan kita tinggal liat saja, jika ada regulasi untuk memberhentikan sementara yah kita berhentikan. Karena jelas itu adalah kewajiban mereka," ancamnya.
Jika pajak IMB saja sulit untuk dilunasi, tambah Parinringi, bagai mana dengan pajak yang lain. "Inikan merupakan pemasukan-pemasukan untuk pembangunan daerah. Sehingga kita harapkan supaya bisa dibayarkan," tandasnya. (m4/c)