Miliki Narkoba, Pengusaha Hotel dan Pegawai PU Dibekuk Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari --Peredaran narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak. Terbukti selama bulan Maret 2018, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis Shabu-sabu dan PCC serta Ganja. Dari pengungkapan kasus narkotika ini rata-rata berprofesi sebagai wiraswasta dan dua lainnya berprofesi sebagai pengusaha Hotel dan Pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sultra. Pengungkapan itu hasil tangkapan Ditresnarkoba Subdit 1, Subdit II dan Subdit III. Kasubdit III, AKBP La Ode Kadimu mengatakan, hasil pengungkapan Subdit III dua tindak pidana narkotika dan satu tindak pidana kesehatan. Namun berdasarkan Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tidak pidana PCC yang semula kesehatan sudah masuk dalam UU Narkotika. Tiga kasus yang ditangani barang bukti yang diamankan shabu 8 gram dan barang bukti pendukung lainnya, Handphone, bukti transfer dan sepeda motor yang digunakan. Selain itu barang bukti yang diamankan 12.000 butir PCC. "Pil PCC yang kita amankan merupakan jumlah yang sangat besar, PCC ini didatangkan dari Makassar," terang La Ode Kadimu, saat ditemui di Media Centre Bidhumas Polda Sultra, Senin (2/4/2018). Kata La Ode Kadimu, Pengungkapan ini dilakukan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (Undercover). Kasus perkara PCC ini sudah termasuk golongan I narkotika. Tersangka pil PCC inisial Hj A sedangkan tersangka pengedar shabu inisial KD dan BY. Sementara itu, Kasubdit II AKBP Abdul Kadir membeberkan, pengungkapan kasus narkoba bulan Maret ada empat laporan polisi dengan delapan (8) tersangka. Ini merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba barang bukti yang disita 3,71 gram shabu. "Sekarang peredaran-peredaran itu bukan paket besar lagi, melainkan paket-pake kecil (hemat). Ini hasil pengingkapan kita di Kendari," jelasnya. Dari delapan tersangka yang diamankan berinisial MS, MST, ID, RT, M, NA, MAL, MAP. Dari pengakuan beberapa tersangka barang haram diperoleh dari jaringan Lapas. Selain itu, Kasubdit I AKBP Ardin J Waroa menjelaskan, dari lima laporan polisi yang ditangani. Tersangka berjumlah enam (6) orang dan barang bukti yang narkotika jenis shabu 6,90 gram dan ganja dua bungkus dengan berat 1,40 gram. "Selain barang bukti shabu dan ganja yang kita amankan, kita amankan juga timbangan digital uang tunai Rp 300 Ribu, pirek, alat isap (bong), sepeda motor dan Hp serta plastik bening," ucapnya. Dari enam yang diamankan satu tersangka berinisial ER merupakan pegawai di Dinas Pekerjaam Umum (PU) Provinsi, sedangkan lima lainnya berprofesi sebagai pekerja swasta. "ASN PU ini merupakan jaringan juga alias pengedar juga," pungkasnya. Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menambahkan, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 15 orang, tujuh tersangka sudah dititip di Rutan Klas IIA Kendari. "Total tangkapan bulan Maret tersangka berjumlah 22 orang, barang bukti keseluruhan untuk shabu 19 gram dan 12.000 butir PCC," tutupnya. (P2/hen)
  • Bagikan