Pemkab Kolut Serahkan Delapan Raperda ke Dewan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua -- Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan Pemda Kolaka Utara melalui rapat Paripurna, Senin (2/4). Delapan Raperda itu yakni perubahan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah dearah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas Perda tahun 2016 tentang Badan Permusaawaratan Desa. Selain itu, perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2012 tentag retribusi jasa umum, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2007 tentag larangan, memproduksi, mengedarkan dan menkonsumsi minuman beralkohol, perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pelarangan pelacuran dan perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menjelaskan, Raperda yang diserahkan tersebut akan melahirkan keputusan bersama DPRD dan Bupati Kolaka Utara, tentang persetujuan bersama atas beberapa rancangan peraturan kabupaten Kolaka Utara, yang selanjutnya akan memasuki beberapa tahapan pembahasan bersama. “Pemerintah hakekatnya mempunyai tiga fungsi utama ditribusi, stabilitasi dan alokasi. Fungsi distribusi dan stabilitasi lebih cendrung dilakukan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi daerah," katanya. (cr2/c)
  • Bagikan

Exit mobile version