Kemenpan-RB Sorot Pelayanan di Disdukcapil Kendari
KOLAKAPOS, Kendari--Sarana dan prsarana Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, sarana dan prasaran tidak memadai, sehingga warga yang mengurus Surat Kependudukan, kepanasan dan berdempet-dempetan.
Keluhan warga Kendari juga pernah dilontarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) . “ Saat berkunjung di Kendari untuk mengevaluasi sarana dan prasarana pelayanan publik. "Kesimpulannya Sarana dan Prasarana Layanan Publik di Kota Kendari belum memenuhi standar persyaratan sesuai dengan pelayanan publik," jelas Halili, Kadis Dukcapil Kendari mengulang statemen dari Kementerian.
Malah, tambah Halili, Kemenpan-RB berpesan, agar pihaknya dan yang lainnya untuk proaktif dan menyampaikan kepada pengambil kebijakan, dalam hal ini Plt. Wali Kota Kendari, Sulkarnain untuk segera merespon sarana dan prasarana perkantoran ini agar bisa direalisasikan tahun 2018 ini. "Iya, harapan secepatnya dibangunkan gedung baru, namun kondisi keuangan, makanya sampai hari ini belum terealisasi," ucap Halili, Senin.
Lebih jauh, Kepala Disdukcapil Kota Kendari, H. Halili menjelaskan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin agar dapat memuaskan warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, namun sarana dan prasaranyan mengakui kalau tidak memadai, sehingga wajar kalau ada warga yang mengeluh soal itu. "Warga yang datang itu, ada Ibu-ibu yang sedang menyusui, dan ada juga yang merokok, dan masih banyak lagi. Seharusnya ini disiapkan dan pisahkan pos-posnya. Dengan begitu maka saya yakin tidak ada lagi warga yang mengeluh," Yang hadir di sini, (Disdukcapil, red) lanjutnya semuanya penduduk, dan yang dilayani semua warga Kota Kendari. Namun dirinya sebagai kepala Disdukcapil selalu berupaya, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga yang mengurus dokumen kependudukan. "Sistim pelayanan kami tidak disoroti, karena sudah ada SOPnya lima hari kerja, dokumen warga sudah pasti selesai. Kalau diatas lima hari warga bisa komplain sama disdukcapil," urainya.
Sebelumnya, dirinya sudah menyampaikan secara langsung maupun secara tertulis kepada Plt. Wali Kota Kendari Sulkarnain. Saat itu Sulkarnain menanggapi, hal itu sudah menjadi pekerjaan rumah oleh pemerintah daerah, bahwa pelayanan publik khusus di Disdukcapil harus diutamakan. Memang menjadi suatu hal yang paling menjadi urgen dan paling penting. "Itu sudah menjadi PR Pemda, dan Disdukcapil harus menjadi perhatian khusus," menirukan kata Sulkarnain. (P2/hen)