Empat LP- KPK Gadungan Ditangkap

  • Bagikan

Kapolres Kendari : Peras Dua Kepala Desa di Konkep

KOLAKAPOS, Kendari--Polres Kendari menangkap empat pelaku pemerasan dan penipuan terhadap dua Kepala Desa yang ada di Konawe Kepuluan (Konkep). Diketahui modus dari keempat pelaku tersebut, mendatangi rumah korban dengan alasan melakukan investigasi terhadap penggunaan pertanggungjawaban Dana Desa (DD). Kemudian dua pelaku lainnya menggunakan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan melakukan delegasi terhadap Kades tersebut. Kemudian, dikatakan pelaku ada temuan anggaran DD yang bermasalah. Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, bahwa keempat pelaku melakukan pemersan dan penipuan terhadap Kepala Desa, dengan modus, pelaku mengaku sebagai LP KPK. Kemudian pelaku mengatakan bahwa Kades melakukan kesalahan dalam mengelola anggaran DD. "Mereka mengaku sebagai LP KPK, ketika menemukan kesalahan maka mereka akan meminta uang kepada kepala desa," jelasnya. Selasa, (10/04). Setelah itu lanjutnya, para pelaku meminta kepada korban sejumlah uang dengan tujuan agar hasil temuan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena merasa takut korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaan pelaku. "Korban juga ketakutan, sehingga menyerahkan uang, sesuai dengan permintaan pelaku," tambah pria yang mempunyai dua bunga melati di pundaknya. Selain itu, Jemi Junaidi mengatakan, korban yang berhasil diperas dan ditipu atas nama Akbaru yang merupakan Kades Sawa Patani menyerahkan uang senilai 15 juta dan korban Masud juga Kades Bobolio menyerahkan uang senilai 20 juta, sehingga total uang yang mereka ambil 35 juta. "Kita amankan dari kedua kades ini sebanyak 35 juta, namun yang kami sita sebesar 3.375.000, karena sebagian sudah dipakai oleh pelaku. Dan keempat pelaku berasal dari Kabupaten Konawe dengan inisial HS (40), JO (38), IL (41) dan AI (35)," urainya. Ia menghimbauan kepada para kepala desa maupun kepala dinas ketika siapapun melakukan investigasi jangan percaya, tolong laporkan kepada pihak yang berwajib, agar pihaknya mengecek keabsahan lembaga tersebut yang melakukan investigasi. "Agar tidak ada lagi kejadian yang sama, kami akan bersosialisasi kepada kedes maupun yang lainnya, agar mereka tidak langsung percaya, ada kelompok yang melakukan investigasi," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku dijerat dengan pasal 680 KUHP penjara maksimum 9 tahun. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version