Hidayatullah Ketua KPU Sultra : Ada Makelar dalam Proses Seleksi KPU

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) Hidayatullah menyebutkan ada makelar dalam proses seleksi KPU. Menurut dia, makelar tersebut tak tanggung-tanggung meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi KPU, dan dijanjikan akan diloloskan 10 besar, sementara yang bisa meloloskan peserta itu hanya Tim Seleksi (Timsel) bukan makelar. Apakah makelar ini ada kaitannya dengan Timsel? Besaran yang diminta oleh makelar kepada peserta itu bervariasi, ada 300 juta, dan 250 juta. Peserta sudah ada yang mengaku, bahwa dimintai sejumlah uang, dan yang bersangkutan sudah melaporkan di KPU RI. "Saat seleksi di provinsi kemarin, ada makelar yang meminta uang kepada peserta, dan saya sudah menginterview beberapa orang, dan sudah ada yang mengaku," ucap Hidayatullah di salah satu warung kopi di Kota Kendari. Minggu, (15/04). Sehingga untuk mengamputasi makelar itu lanjutnya, maka dua hal yang harus dilakukan, yakni saat wawancara harus ada tim dari KPU RI, saat pleno juga harus ada tim KPU RI. Jangan lagi seperti seleksi di KPU Provinsi yang prosesnya secara terbuka, tapi plenonya tertutup, bahkan stafnya pun dikeluarkan di ruangannya. "Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi di 15 Kabupaten yang sementara ikut seleksi, sehingga Tim KPU RI harus memantau langsung, agar tidak ada lagi makelar-makelar dalam seleksi KPU, dan kami tidak ingin ada anggota KPU yanga lolos dengan transaksional, sementara tanggung jawab kedepan yang begitu besar," ucap mantan aktivis itu. Ia menambahkan, dirinya akan menindaklanjuti ke Saber Pungli Polda Sultra untuk mencari tahu para makelar ini, sehingga tidak terjadi di 15 Kabupaten tersebut, karena di Kabupaten masih banyak penyelenggara KPU yang baik. "Apa kepentingannya makelar meminta duit kepada peserta seleksi KPU, dengan janji akan diloloskan 6 besar, padahal yang bisa meloloskan itu hanya timsel, termasuk provinsi yang meloloskan 10 besar adalah timsel, bukan mekelar," jelasnya. Oleh karena itu, agar tidak ada lagi makelar-makelar dalam proses seleksi KP seperti di Provinsi Sultra, KPU RI harus mengevaluasi proses seleksi tersebut, karena itu merupakan kewenangan KPU RI. "Mari kita sama-sama menyelematkan proses seleksi KPU di 15 Kabupaten atas makelar-makelar tersebut," tutupnya Hidayatullah. (P2/hen)
  • Bagikan