Bawaslu Sarankan Jokowi Sewa Pesawat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan boleh atau tidaknya penggunaan fasilitas kendaraan seperti mobil dan pesawat bagi presiden dalam masa kampanye Pemilu 2019 mendatang. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya presiden menggunakan fasilitas kendaraan negara dalam kampanye bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, PP itu yang nantinya mendefinisikan, apakah fasilitas kendaraan menjadi bagian dari pengamanan presiden atau bukan. “Kalau pesawat dianggap bukan (bagian pengamanan presiden) yang melekat, ya nggak boleh,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos. Itu sebagaimana ketentuan di UU Pemilu. Presiden atau wakil presiden yang menjalani masa kampenye dilarang menggunakan fasilitas negara. Namun, itu tidak berlaku terhadap fasilitas yang menjadi bagian dari pengamanan presiden dan wakil presiden. Kalau nantinya dinyatakan mobil dan pesawat bagian dari pengamanan, Afif mengingatkan, bukan berarti tim kampanye atau relawan bisa ikut di dalamnya. “Kalau pun itu melekat, harus dipastikan hanya dipakai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain,” imbuhnya. Lantas, bagaimana pandangan Bawaslu secara kelembagaan? Afif menjelaskan, idealnya, pesawat negara tidak digunakan. Itu sesuai prinsip perlakuan yang sama terhadap peserta. Sebagai opsinya, presiden bisa menggunakan pesawat sewa dengan memperhatikan keamanannya. “Ya lebih baik begitu (sewa), toh Jokowi kalau dalam perjalanan biasa sering pakai pesawat komersil biasa aja kan. Kalau mau lebih adil ya bagusnya emang begitu,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan masih menunggu PP. Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden belum dirampungkan. Salah satu alasannya adalah menunggu PP turunan dari UU Pemilu terkait fasilitas keamanan yang melekat bagi presiden. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara pribadi siap mengikuti apapun ketentuan yang ditetapkan KPU. Termasuk soal wacana pelarangan penggunaan fasilitas kendaraan saat kampanye. “Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda nggak boleh, bawa pesawat nggak juga boleh, ya akan kita taati aturan itu,” ujarnya. (jpnn)
  • Bagikan