Keluarga Pasien Harus Patuhi Tatib RSUD
KOLAKAPOS, Kendari--Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sultra, terus menghimbau masyarakat yang menjadi pengunjung RSUD agar selalu taat dengan segala peraturan. Agar RSUD Bahteramas dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
Hal tersebut diungkapkan Humas RSUD Bahteramas, Masita. Dirinya mejelaskan secara rinci tentang peraturan dan tata tertib RSUD yang harus ditaati oleh pasien dan keluarga pasien diantaranya waktu berkunjung keluarga pasien. Dimana sesuai SK Direktur RSUD Bahteramas nomor 334 tahun 2016, waktu membesuk dipagi hari pada pukul 10.00-12.00 wita dan Sore 16.00-20.00 wita. "Waktu membesuk ini sesuai dengan tata terbit yang ada, dan kenapa harus dibatasi waktu membesuk karena untuk kebaikan pasien yang dirawat," paparnya, Rabu (18/04).
Tatib lainnya terang Masita adalah, anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan berada pada lingkungan RSUD untuk menghindari penularan penyakit. Penunggu pasien maksimal dua orang dan menggunakan kartu tunggu pasien dan pengunjung diluar jam berkunjung harus mendapatkan izin dokter atau perawat jaga. "Jadi untuk membesuk itu sudah ada aturannya, dua orang saja kalau lebih dari itu dilarang karena akan mengganggu kesehatan pasien yang dijaga. Bayangkan saja kalau yang membesuk banyak pasien akan sesak karena pengap, olehnya itu dibatasi," urainya.
Wanita berhijab itu juga menjelaskan, bahwa bila pasien atau keluarga pasien tidak menaati tata tertib rumah sakit, maka akam ada sanksi yang akan diberikan. Dimana sanksi tegasnya bila pasien atau keluarga pasien melanggar maka pasien akan dipulangkan oleh pihak RSUD. "Tidak langsung dipulangkan tapi akan ada teguran, nah kalau teguran itu tidak diindahkan kita pulangkan saja. Seperti ada beberapa waktu lalu ada keluarga pasien yang datang memenuhi ruangan dan kami tegur malah marah-marah, kami kemudian memanggil keluarga pasien dan menjelaskan aturan yang ada dan keluarga pasien tersebut akhirnya minta maaf dan mau menaati aturan kami," tutupnya. (p2/c)