Petani Konawe Sepakati Harga Gabah Nasional di Konawe

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Rapat Dengar Pendapat di aula kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, antara petani, bulog serta mitra bulog dan dinas ketahanan pangan dan pertanian Konawe menemukan solusi. RDP terkait tidak stabilnya harga pasaran gabah di tingkat petani ini akhirnya menemukan tutik temu yang disepakati antara petani dan perum bulog Unaaha, Rabu, (25/4). Ketua DPRD Konawe, Ardin dalam RDP kemarin, mengeluarkan beberapa poin penting yang harus disepakati antara petani dan perum bulog Unaaha demikian dengan mitra bulog Unaaha dalam hal ini pemilik penggilingan padi. Salah satu poin yang di sepakati dan harus dijalankan yakni masalah harga yang harus diikuti sesuai harga yang di tetapkan pemerintah pusat yakni dengan harga Rp3700 dan penambahan 10 persen. " Kalau ada yang membeli gabah di atas dari harga yang telah di tetapkan, maka silahkan petani sendiri yang memilih, karena yang perlu di pahami harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak boleh di bahwah harga," Kata Ardin saat RDP kemarin. Selain itu, masih Ardin, untuk para pembeli gabah yang berasal dari luar provinsi sulawesi tenggar, ketika masuk ke konawe dengan tujuan membeli gabah, masyarakat khususnya petani harus melaporkannya, ke babinsa kecamatan atau stake holder lainya, karena pembeli gabah dari luar tidak boleh membawa gabah keluar dari provinsi sebelum di olah menjadi beras. " Penggilingan dari luar provinsi Sulawesi tenggara dengan tujuan untuk membeli gabah di wajibkan untuk mengolah gabahnya di dalam wilayah kabupaten konawe dalam bentuk beras atau beras pecah kulit, untuk itu semua stakeholder termaksud petani harus mengingat dan menjalankan hasil kesepakatan ini," jelas Ardin. Terakhir sambung Ardin, harga yang saat ini berlaku di tingkat petani yakni Rp4070/kilogram, sewaktu-waktu dapat berubah sesuai instruksi presiden, maka dari itu, ketika harga gabah nasional ini berubah maka petani dan stakeholder lainya akan kembali melakukan pertemuan bembahasan masalah gabah ini. " Jadi kalau ada perubahan harga dari pusat maka perum bulok dan stakholder lainya wajib mensosialisasikan harga baru tersebut ke petani," tutup Ardin.(m4/c/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version